
sergap.id, MAUMERE – Apa yang merasukimu Bupati Sikka, mana janjimu? Demikianlah salah satu poster yang dibentangkan oleh salah satu biarawati saat unjukrasa di Kantor Bupati Sikka dan Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat 3 September 2021.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan pengurus 37 yayasan sekolah swasta yang tergabung dalam Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Maumere itu memprotes kebijakan Bupati Sikka, Robi Idong, melalui Dinas PKO yang menarik guru-guru ASN dari sekolah-sekolah Katolik selama 2 tahun terakhir.
Sejauh ini diperkirakan lebih dari 100 guru negeri telah ditarik atau dipindahkan ke sekolah negeri dan sebagiannya ditugaskan di Dinas PKO.
Penarikan guru negeri ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kabupaten Sikka.
“Dari Bupati ke Bupati, sekolah-sekolah swasta berlangsung kondusif. Tapi di pemerintahan (Bupati Robi Idong) ini, mulai terjadi upaya mematikan sekolah swasta,” ungkap Ketua Yayasan Tana Nua, Paulus Depa, dalam orasinya di Kantor Bupati Sikka.
Demonstran menilai, kebijakan Bupati Robi Idong itu sangat tidak populis dan terkesan sedang berupaya mematikan sekolah Katolik. Padahal dalam sejarah Kabupaten Sikka, sekolah Katolik memiliki peranan penting dalam membangun sumber daya manusia Sikka.
“Sekolah swasta merupakan pionir pendidikan di Flores. Jangan lupakan sejarah ini!”, ujar Ketua Majelis Pendidikan Katolik, Romo Fidelis Dua.
Romo Fidelis mengatakan, di beberapa pertemuan dengan Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Maumere, Robi Idong telah berjanji tidak akan menarik guru negeri dari sekolah Katolik. Namun ternyata janji itu tidak ditepati.
Karena itu dia meminta Robi Idong segera mengembalikan semua guru yang telah ditarik dari sekolah swasta.
”Kembalikan semua guru ASN yang ditarik sejak tahun 2020 sampai 2021,” tegasnya.
Menurut dia, penolakan terhadap penarikan guru ASN dari sekolah swasta tersebut merujuk pada tiga regulasi, yakni Pertama, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Agama Nomor 5/VII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN.RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Guru Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
-
Tuntutan Majelis Pendidikan Katolik
Ada lima tuntutan Majelis Pendidikan Katolik yang dibacakan oleh Romo Fidelis saat berorasi di Halaman Kantor Kantor Bupati Sikka dan didengar langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, Sekda Sikka, Adrianus F. Parera, Inspektur Sikka, Germanus Goleng, Kasat Pol PP dan Damkar Adeodatus Buang da Cunha, yakni:
- Kembalikan semua Guru ASN ke sekolah swasta yang ditarik sejak tahun 2020-2021.
- Menghentikan semua kebijakan membuka sekolah baru, baik negeri maupun swasta.
- Kembalikan kewenangan Yayasan sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional.
- Mencopot Kadis PKO dan Kabid GTK dari jabatannya.
- Jika semua tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka, kami mengembalikan semua Guru ASN dari tingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Kami menghentikan proses KBM di sekolah swasta pada awal tahun pelajaran ini! Kami akan datang dengan masa yang lebih banyak.
Kepada para demonstran, Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji semua tuntutan Majelis Pendidikan Katolik. Namun Woga memastikan bahwa semua keputusan tentang jawaban atas tuntutan tersebut ada ditangan Bupati.
“Keputusan ada di tangan Bupati”, tegasnya.
Sayangnya hingga saat ini Bupati Roby Idong belum memberi jawaban atas tuntutan tersebut. (mol/mol)