
sergap.id, MAUMERE – Kesabaran publik tampaknya sudah habis. Tim 9 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dan melayangkan ultimatum keras: dalam waktu 3×24 jam, penyidikan kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum Wair Pu’an (PDAM) Kabupaten Sikka harus menunjukkan kejelasan, termasuk penetapan tersangka.
Kasus yang telah bergulir sejak 2021 itu hingga kini belum juga naik ke tahap penetapan tersangka. Kondisi ini memicu kekecewaan luas, karena proses hukum dinilai berjalan lamban tanpa kepastian.
Koordinator Tim 9, Fransiskus Federikus Baba Djoedye, menegaskan bahwa ultimatum tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan tekanan nyata agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Masyarakat butuh kepastian hukum. Harus ada langkah konkret,” tegasnya.
Menurutnya, setelah lima tahun berjalan tanpa titik terang, perkara ini seharusnya sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prasetyo, menyatakan pihaknya menghargai kritik dan dorongan dari masyarakat, termasuk Tim 9.
Ia mengungkapkan bahwa pimpinan telah menginstruksikan percepatan penanganan perkara, termasuk meminimalkan kendala serta mempercepat pengumpulan alat bukti.
Respons ini memberi sinyal bahwa tekanan publik mulai mendapat perhatian. Namun, bagi masyarakat, pernyataan saja belum cukup.
Sorotan kini tertuju pada langkah nyata dalam tenggat waktu 3×24 jam yang telah diberikan.
Bagi Tim 9, kasus ini telah memenuhi syarat untuk naik ke tahap penetapan tersangka. Sementara bagi publik, ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. (sis/sis)
































