sergap.id, LAMAHORA – Antrian panjang hampir tiap hari terjadi di Agen Premium dan Minyak Solar (AMPS) atau cikal bakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU] milik PT Hikam yang terletak di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kabupaten Lembata.
Kondisi ini terjadi karena selama beberapa tahun terakhir, Almarhum Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, tidak memberi ijin kepada kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Hikam untuk menggunakan Pelabuhan Laut Lewoleba guna mendistribusikan BBM ke Lembata.
Kapal SPOB adalah jenis kapal khusus untuk muatan minyak yang didesain khusus untuk muatan BBM dengan mesin terletak dibagian depan kapal, dan demi keamanan, maka kapal ini butuh pelabuhan sandar.
Sayangnya, PT Hikam yang merupakan transportir yang memiliki ijin angkut BBM dari Pertamina, tidak diberi ijin menggunakan pelabuan itu. Akibatnya, kelangkaan BBM seringkali terjadi di Pulau 1001 Ikan Paus tersebut.
Menyikapi kondisi ini, Jumat (23/7/21) pagi hingga siang kemarin, Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, menggelar rapat khusus di Kantor Bupati Lembata yang dihadiri oleh Sekda Lembata dan pihak terkait, guna membahas pemberian ijin kepada PT Hikam.
Hasilnya, disepakati bahwa PT Hikam layak untuk diberi ijin sandar di Pelabuhan Lewoleba. Namun sebagai trasnportir BBM, PT Hikam diminta untuk menjamin keberlangsungan ketersediaan BBM di Lembata.
“Kesepakatan sudah ada, tinggal saja Sekda bikin (ijinnya),” ujar Langoday kepada SERGAP, Jumat (23/7/21).
Lagoday mengakui bahwa selama ini PT Hikam tidak mendapat ijin untuk menggunakan Pelabuhan Lewoleba yang kemudian mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM di Lembata.
“Ya dia punya ijin angkut, tapi kalau dia tidak diberi ijin untuk sandar di pelabuhan, ya dia juga tidak bisa buat apa-apa. Makanya (sekarang ini) kita berikan, tapi dengan memenuhi saarat-sarat keamanan. Sarat itu juga harus sinergi antara unit pengelola pelabuhan, PT Hikam dan Pemda dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Karena kita belum punya dermaga khusus untuk BBM,” bebernya.
Langoday mengatakan, saat ini ijin sandar untuk kapal BBM milik PT Hikam sedang dalam proses.
“Paling lambat minggu depan (26-30 Juli 2021) ijin sudah ada,” ucapnya.
Namun Langoday mengingatkan PT Hikam untuk menjamin keberlangsungan pasokan BBK ke Lembata.
“Kita beri kesempatan lima bulan (5) kedepan untuk dia menjaga pasokan BBM di Lembata. Setelah itu kita evaluasi (jika sukses maka ijin diperpanjang). Dia harus sanggup mengisi di AMPS yang dia punya, SPBU 02 di Balauring, dan SPBU 03 di Waijarang,” tegas Langoday.
Guna menjamin keberlangsungan BBM itu, maka PT Hikam diwajibkan menandatangani Pakta Integritas atau pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Saya minta PT Hikam tandatangan Pakta Integritar. Makanya kita uji coba 5 bulan. Setelah itu kita evaluasi,” tutup Langoday. (san/che)