Lurah Nangaroro, Yoseph Mosa
Lurah Nangaroro, Yosef Mosa

sergap.id, MBAY –  Berita Acara (BA) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrengbangkel) Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, tahun 2022 diduga baru dibuat atau direkayasa oleh Camat Nangaroro, Yosef Mosa.

Pasalnya dalam fotocopy Berita Acara yang diterima SERGAP, tertulis BA tersebut dibuat pada tanggal 29 Oktober 2022. Sementara saat ini masih bulan September 2022.

Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, sesungguhnya Murengbangkel Nangaroro terkait kegiatan pembangunan di Nangaroro Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

Selain itu, lampiran daftar hadir Musrengbangkel pada berita acara tanggal 29 Oktober 2022 itu tidak ada satu pun nama peserta Musrengbangkel yang membubuhi nama dan tanda tangan.

Berikut isi berita acara tanggal 29 Oktober 2022 Nomor: 910/BA.KEL.NRR-NGK/778/X/2021:

Berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, telah diadakan musyawarah Kelurahan di Kelurahan Nongaroro, Kecamaton Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada Hari dan Tanggal: Jumat 29 Oktober 2022, Jam 09.00 Wita sampai selesai, Tempat: Aula Kelurahan Nangaroro, yang dihadiri oleh Lurah, LPMK, wakil-wakil kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir. Materi yang dibahas, narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam musyawarah Kelurahan adalah:

  1. Materi
  2. Pembukaan

Inti Pembahasan dan penetapan review Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Kerja 2021:

Diskusi dan Klarifikasi tentang pembahasan kegiatan yang akan dinaikan ke Musrenbangcam tahun 2022. Pemilihan team delegasi Kelurahan ke Musrenbangcam. Penandatanganan Berita Acara.

  1. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

Pimpinan Musyawarah: Yoseph Daga (ketua LPMK Nangaroro), Notulen: Aurelia Avelan Nenga (LPMK Nangaroro), Narasumber: Yosef Mosa, S.Sos (Lurah Nangaroro)

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi selanjutnya seluruh peserta musyawarah Kelurahan menyapakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah kelurahan dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembongunan Kelurahan yaitu: Menyepakati adanya sumbangan partisipasi untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Nangaroro

Besaran sumbangan partisipasi ditetapkan:

  1. Rp 20.000 /KK untuk PNS
  2. Rp 15.000 /KK untuk Petani
  3. Rp 10.000/KK janda/duda

Sumbangan partisipasi tersebut diperuntukan sesuai agenda kegiatan pemberdayaan setiap tahun anggaran.

  1. Ditahun 2022 untuk mendukung proses pensertifikatan tanah Kantor Lurah

Demkian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui Lurah Nangaroro, Yosef Mosa. Daftar hadir terlampir tapi tanpa nama dan tandatangan.

“Musrengbang itu biasanya dilakukan di tahun sebelum tahun anggaran tahun berikut berjalan. Kenapa belum bulan Oktober 2022 tapi berita acaranya tertanggal 29 Oktober 2022? Aneh…! Ini kalau bukan rekayasa, apa namanya ya”, ujar sumber SERGAP di Nangaroro.

BACA JUGA: Lurah Nangaroro Pungli, Camat: Itu Orang Paling Kepala Batu

Menanggapi isi kesepakatan pungutan tersebut untuk membiayai pembuatan sertifikat tanah hibah untuk pembangunan Kantor Lurah, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Nagekeo, Oscar Sina, mengatakan, tujuan pungutan tersebut menyalahi aturan.

BACA JUGA: Klarifikasi Lurah Nangaroro Soal Dugaan Pungli

“Pungutan yang dilakukan Lurah Nangaroro yang katanya untuk proses pembuatan sertifikat tanah Kantor Lurah, itu sudah menyalahi aturan. Pembuatan sertifikat untuk tanah Pemda semua biaya ditanggung oleh Pemda Nagekeo, melalui Tatapem. Ini perlu saya luruskan biar tidak menjadi opini liar di publik”, jelas Sina kepada SERGAP, Selasa (20/9/22) siang. (sg/sg)