Komandan Denpom IX/I Kupang, Letkol CPM. Joao Cesar D.C.R
Komandan Denpom IX/I Kupang, Letkol CPM. Joao Cesar D.C.R.

sergap.id, KUPANG – Komandan Denpom IX/I Kupang, Letkol CPM. Joao Cesar D.C.R, yang didampingi Kapenrem 161/Wirasakti, Mayor Dafrian, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua Anggota TNI Kodim 1627 Rote Ndao (Ronda), yakni Arby dan Boy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap PS, bocah 13 tahun, di Rote Ndao pada Kamis (19/8/21) kemarin.

“Dari Jumat (20/8/21) kemarin, kita melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi (pelaku), termasuk saksi korban, dan olah TKP. Dan, kegiatan (itu) sudah selesai. Tadi malam tim (penyidik) sudah sampai di Denpom, termasuk para tersangka sudah dibawa dan ditahan di Denpom untuk (kepentingan) proses hukum selanjutnya,” ujar Joao kepada wartawan di Kantor Denpom Kupang, Selasa (24/8/21) pagi.

Joao menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi pelaku dan saksi korban, serta saksi-saksi lainnya, penyidik Denpom Kupang telah menetapkan Boy dan Arby sebagai tersangka per hari ini, Selasa 24 Agustus 2021.

“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 351 KUHP junto Pasal 17c UU 35 Tahun 2014 (tentang perlindungan anak). Ancamannya maksimal (penjara) lima tahun, dan denda kurang lebih Rp 1 juta,” tegasnya.

Menurut Joao, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer III – 15 Kupang paling lama dua minggu kedepan.

“Yang menyatakan (para tersangka) benar atau salah ya pengadilan,” pungkasnya.

Joao menambahkan, kondisi korban saat ini sudah sehat dan telah dibawa ke Kupang pada hari ini Selasa (24/8/21) untuk cek medis di RST Wirasakti Kupang guna memastikan kondisi korban benar-benar sudah sehat.

“Atas perintah Danrem, korban sudah di bawa ke sini untuk dicek di RST. Karena (alat) di rumah sakit kita lebih lengkap. Korban sebenarnya sudah sehat. Tapi dibawa kesini untuk dicek lebih lengkap,” ungkapnya.

“Bapak Kasad telah menurunkan tim dari pusat kesehatan (TNI) AD untuk memonitor perkembangan kondisi korban, termasuk tim dari yustisi (TNI AD) untuk melaksanakan terapi psikologi korban. Tim ini masih berada di NTT,” ungkap Joao.

BACA JUGA: Pengakuan Arby dan Boy

Sementara itu, Kapenrem Dafrian, mengatakan, selain korban, TNI juga membantu merawat adik kandung korban yang sejak lama menderita sakit paru-paru.

“(Keduanya) ada di RST sekarang. (Pengobatan terhadap adik kandung korban) tidak ada hubungan dengan yang ini (kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami korban). Ini murni perhatian dari Bapak Kasad,” katanya. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini