Selain menjatuhkan vonis 1,10 tahun, hakim juga mewajibkan Louk membayar kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

sergap.id, KUPANG – Direktur Utama PT Sasando Kupang Marinus Louk, terdakwa kasus pencucian uang penyertaan modal tahun 2015 divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Klas 1A Kupang pada Selasa (24/10/17), Ketua Majelis Hakim Fransisca DP Nino memvonis Louk dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Padahal sebelumnyanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang Yan Boli Tobi menuntut Louk dipenjara selama 6, 6 Tahun dan membayar kerugian negara sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis 1,10 tahun, hakim juga mewajibkan Louk membayar kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Louk juga dijatuhi pidana tambahan, yakni harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp285, 751.300. Nilai rupiah ini ditanggung renteng bersama saksi Yulius M  Douzo, masing – masing sebesar Rp142.875.650.

Menurut Majelis Hakim, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selambat – lambatnya 1 bulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis 1,10 tahun, hakim juga mewajibkan Louk membayar kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal di PT. Sasano, sebagaimana diatur  dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim telah  mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian negara.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, terdakwa Louk melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir – pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Waktu untuk berpikir adalah 7 hari. (SD/SD)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini