menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

sergap,id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditersangkakan lantaran tersangkut kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.

Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera secara resmi disampaikan ke publik.

“Akan disampaikan,” ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Sejauh ini kubu PDI Perjuangan belum memberi respon.  (jk/jk)