Lokasi jatuhnya eksvator milik Dinas PUPR Nagekeo.
Lokasi jatuhnya eksvator milik Dinas PUPR Nagekeo.

sergap.id,MBAY – Sebuah eksavator milik Dinas PUPR Nagekeo yang dipinjam pakai oleh PT Timur Ahava Perkasa jatuh ke laut di Dermaga Marapokot, Kabupaten Nagekeo pada Kamis 19 Januari 2023.

Eksavator tersebut digunakan dalam proyek perbaikan dermaga Marpokot senilai Rp 7,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kini kasus ini sedang dalam penyelidikan Satuan Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipiter) Polres Nagekeo.

Kepada SERGAP Senin (30/1/23), Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, penyebab jatuhnya Eksavator masih dalam penyelidikan.

Menurut Rifai, kasus ini belum ada laporan polisi dari rekanan maupun pengawas proyek serta Dinas PUPR sebagai pemilik ekskavator.

“Dugaan kita ada indikasi untuk tidak melaporkan kasus ini dan para pihak bisa di Pidana sesuai KUHP”, ungkap Rifai.

Diduga Dinas PUPR dan rekanan peminjam eksavator secara sengaja tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi justru mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut saya perintahkan anggota untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara guna melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, wajib hukumnya para pihak membuat laporan, karena ini menyangkut keselamatan orang dan barang”, tegas Rifai.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi pembangunan”, katanya.

“Semestinya pihak pengawas proyek harus melaporkan hal ini pasca kejadian, bukannya didiamkan. Para pihak bisa dikenakan Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Konstruksi. Dugaan kuat para pihak dengan tau dan mau ingin menyembunyikan kasus ini”, terangnya.

Kamis (26/1/23) kemarin, beberapa saksi telah diperiksa oleh polisi, diantaranya rekanan, pengawas proyek, operator dan pemilik barang.

“Hasilnya belum bisa kita publikasikan. Prinsipnya kasus ini sesegera mungkin kita tuntaskan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku”, pungkas Rifai.

Sementara itu Kepala UPTD Peralatan Dinas PUPR Nagekeo, Antonius, menjelaskan, jatuhnya eksavator di Dermaga Feri Marapokot murni kecelakaan, bukan kelalaian.

Penyebab jatuhnya eksavator, menurut Anton, itu karena aramdornya sudah berkarat.

“Kecelakaan terjadi pada hari yang ke empat. Kerja sudah 4 hari dan hari terakhir baru celaka”, bebernya.

Kata Antonius, pihaknya telah membicarakan masalah tersebut dengan kontraktor dan kontraktor siap bertanggungjawab untuk mengganti eksavator yang tenggelam itu.

“Dalam kontrak kerja peminjaman alat itu atas nama pribadi Clinton, bukan atas nama perusahaan. Karena itu dalam waktu dekat kita akan panggil Clinton untuk segera mengganti Eksa itu, karena Pak Bupati juga sudah desak untuk segera ganti Eksavator itu”, ucapnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Nagekeo, Stefanus Tipa, SIP, menjelaskan, kasus jatuhnya Ekskavator di Kolam labuh Moveblebrigde  itu tidak diberitahu oleh rekanan kepada Dinas Perhubungan.

“Ini yang membuat kami selaku pemberi pekerjaan merasa kecewa”, ujar Tipa.

Menurut dia, sesuai rencana, pada tanggal 3 Pebruari 2023, pelabuhan Marpokot harus sudah beroperasi.

“Tapi dengan kondisi seperti ini, jelas akan tertunda”, ungkapnya.

Tipa mengatakan, progres pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 86 persen per 31 Desember 2022. Pembayaran kepada pihak rekanan pun sudah sesuai progres pekerjaan senilai Rp 6 Miliar, 777 Juta, 584 ribu rupiah. Sedangkan sisanya tinggal Rp 383 juta dan setelah PHO baru dibayar.

“Kita minta PPK dan Kontraktor segera mengevakuasi atau menggeser ekskavator dari lokasi kolong Moveblebrigde, baru pekerjaan bisa dilanjutkan. Saat ini pekerjaan di lapangan kita hentikan”, tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Clinton belum berhasil ditemui SERGAP. Dihubungi via telpon dan Chat WhatsApp pun Clinton belum merespon. (sg/sg)