Limbah Infeksius B3 di TPS RSUD Aeramo
Limbah Infeksius B3 di TPS RSUD Aeramo

sergap.id, MBAY – Puluhan ton limbah Infeksius B3 yang dihasilkan selama setahun kemarin, hingga hari ini masih menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Direktur RSUD Aeramo, dr. Candra Wati, mengatakan,  limbah tersebut berupa botol obat dan jarum suntik.

“Bukan limbah covid. Karena limbah Covid sudah kita musnahkan semua”, ujar Candra kepada SERGAP, Selasa (31/1/23).

Dia menjelaskan, pemusnahan limbah covid tahun 2022 sempat terhenti lantaran Insinerator milik RSUD Aeramo rusak. Namun setelah diperbaiki oleh mekanik yang didatangkan dari Surabaya dan Insinerator berfungsi kembali, maka semua limbah covid langsung dimusnahkan.

“Kalau limbah Infeksius saat ini belum dimusnakan, karena fasilitasnya belum ada”, ungkap Candra.

Guna mengatasi masalah sampah infeksus ini, Khususnya jenis botol obat dan jarum suntik, pihak managemen RSUD Aeramo akan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga.

Menurut Candra, saat ini pihak ketiga atau Vendor sudah ada berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo.

“Kita pada prinsipnya menyetujui agar penanganan limbah Infeksius B3 dikelola oleh pihak ketiga. Sedangkan limbah sisa Covid akan kita tangani sendiri, karena kita memiliki insinerator sendiri”, katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagekeo, Remigius Jago, membenarkan jika saat ini vendor untuk pemusnahan limbah Infeksius B3 sudah ada.

“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan, bahkan sudah presentasi. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Direktur RSUD Aeramo”, ucapnya.

Jago berharap penanganan limbah tersebut dilakukan secara profesional. Agar tidak menyebabkan polusi.

Apalagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

“Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”, tegasnya.

“Oleh karena itu, Negara wajib melindungi warga negaranya untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup. Di Undang-undang yang sama, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diantaranya melalui penjaminan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes)”.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sambung Jago, merupakan salah satu sumber yang menghasilkan limbah yang besar serta berpotensi mencemari lingkungan, sehingga wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan, salah satunya adalah limbah B3. (sg/sg)