sergap.id, MERDEKA – Hutan mangrove seluas enam hektar di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata rusak total akibat ulah Direktur PT Trans Lembata, Benediktus Lelaona atau Ben Teti.
Pasalnya, daerah mangrove tersebut telah di ubah oleh Ben Teti menjadi tambak udang.
Ironisnya, pembangunan tambak itu tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, termasuk tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Karena itu, Ben Teti diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam di penjara selama 3 tahun dan di denda Rp 3 miliar.
13 April 2019 lalu, tujuh tokoh masyarakat Merdeka telah bersurat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lembata yang isinya menolak keberadaan tambak.
Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Quintus Irenius Suciadi, SH, Msi melalui suratnya nomor: PPKLH.660/01/V/2019 telah menegur Ben Teti untuk segera menghentikan aktivitas pembuatan tambak.
Tujuh tokoh Merdeka yang menolak tambak itu adalah Petrus Pati Wahon, Thomas Tua Watun, Pius Padji Lewar, Benediktus Boli Puhon, Yohanes Bediona, Bernadus Boleng Puhon, dan Siprianus Amator.
Dalam surat mereka, Petrus Pati Wahon cs mengungkapkan kehadiran tambak udang di Merdeka tidak diketahui oleh seluruh masyarakat.
Itu artinya, pembangunan tambak di atas lahan milik Desa Merdeka itu tanpa didahului sosialisasi kepada masyarakat.
“Kehadiran tambak udang (di Merdeka) tidak diketahui oleh seluruh masyarakat,” tegas Petrus Pati Wahon, cs.
Warga setempat menyebut, biang keladi rusaknya lingkungan mangrove seluas sekitar enam hektar di Desa Merdeka adalah Ben Teti.
Namun penolakan warga dan teguran Dinas Lingkungan Hidup itu tidak diindahkan oleh Ben Teti. Buktinya, pengerjaan tambak tetap dilanjutkan.
Tampak di lokasi sejumlah pekerja sedang melakukan pengerjaan, dan sebuah eksavator sedang membongkar pohon mangrove serta mengeruk pasir untuk perluasan tambak.
Sejauh ini tambak yang sudah jadi berjumlah 16 petak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Quintus Irenius Suciadi, SH, Msi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang (termasuk Ben Teti) dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
“Memperhatikan surat dari tokoh masyarakat Desa Merdeka tanggal 13 April 2019 tentang penolakan kegiatan tambak udang di Desa Merdeka, maka Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis di bidang pengelolaan lingkungan memberikan teguran kepada saudara (Ben Teti), karena (Ben Teti) dianggap lalai terhadap pengelolaan lingkungan,” tulis Quintus dalam suratnya kepada Ben Teti.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, baik Ben Teti maupun Bupati dan Wakil Bupati Lembata belum berhasil dihubungi SERGAP.
Ben Teti yang dihubingi via handphonenya pada Selasa (14/5/19), tidak menjawab. (dul/dul)