
sergap.id, MBAY – Aparat Polres Nagekeo berhasil meringkus enam pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa (28/11/23) dan Rabu (29/11/23).
Kasus ini terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 19:40 Wita di Kampung Lego, RT 017, Desa Aeramo, Kecamaran Aesesa.
Komplotan jambret tersebut terdiri dari YK, MT, FG, dan tiga pelaku lain yang masih di bawah umur, yakni FJ, SL, dan AL.
Sementara korbannya adalah seorang pelajar berinisial DA (16) yang bertempat tinggal di Lego, RT017, Desa Aeramo.
“Saat itu sekitar jam 19:30 Wita korban berangkat dari kost untuk mencari kepiting di sawah. Dalam perjalan tiba-tiba korban dihadang oleh enam pelaku. Kemudian korban dipukul dan tasnya dirampas”, ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Cressida Renggi, STK, SIK, kepada SERGAP, Kamis (30/11/23).
Karena tak kuat melawan, kata Renggi, pelaku memilih langkah seribu. Pelaku sempat mengejar, namun korban berhasil meloloskan diri.
Korban lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo untuk melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya. Pengaduan korban tercatat dengan nomor: LP/B/138/XI/2023/SPKT”C”/Polres NAGEKEO/Polda NTT, tanggal 26 Nopember 2023.
“Setelah menerima laporan korban, kita langsung menurunkan tim untuk olah TKP. Dan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus”, beber Renggi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Renggi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakan para pelaku melakukan aksi kejahatan mereka, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil gadai HP milik korban.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1, “Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang” dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (sg/sg)