sergap.id, BAJAWA – Mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake, bersama mantan Bupati Nagekeo, Yohanes S Aoh dan mantan Sekda Nagekeo, Drs. Yulius Lawotan, Senin (19/3/18) sore, di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.
Ketiganya di tahan sekitar pukul 16.00 Wita usai diperiksa selama dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT di Kupang.
Wake cs ditahan karena tersangkut kasus pembangunan perumahan Graha Malasera (rumah sederhana) bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo tahun 2014 lalu.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, Kejari Bajawa telah menetapkan Wake cs bersama Direktur PT Prima Indo Megah, Firdaus Adi Kisworo sebagai tersangka.
Kasus ini pun telah dilimpahkan oleh Kejari Bajawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak awal tahun 2018. Para tersangka kini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
BACA JUGA: Mantan Bupati dan Sekda Nagekeo Lapor Kejari Bajawa Ke Kejagung dan Kejati NTT
Rano Aoh, putra sulung mantan Bupati Aoh, membenarkan jika ayahnya bersama Wake dan Lawotan telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa usai diperiksa di Kejati NTT.
“Bapa dan teman-temannya sangat kooperatif. Sebagai warga negara yang taat hukum, dia (Yohanes S Aoh ) siap menjalani proses hukum,” kata Rano saat dihubungi SERGAP via telepon, Senin(19/3/18) pukul 18:56 Wita.
Rano mendorong Pengadilan Tipikor Kupang secepatnya menyidangkan kasus ini. “Biar kasusnya menjadi terang benderang. Saya dan keluarga sudah siap menghadapi ini semua,” tegasnya. (sg/sg)