sergap.id, KUPANG – Dewan Pers sebagai otoritas pengawas dan regulator di bidang media massa di Indonesia melakukan verifikasi faktual terhadap media online di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini hanya dua media online di NTT yang diverifikasi Dewan Pers, salah satunya adalah media online SERGAP (www.sergap.id).

SERGAP sendiri diverifikasi pada tanggal 29 September 2017, dipimpin oleh Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Selain memeriksa dokumen perusahaan dan konten, Imam cs juga memeriksa dan mendokumentasikan gedung kantor SERGAP yang terletak di jalan Jembatan Biknoi, Rt003 Rw001 Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang.

Usai menerima dokumen verifikasi dari Pemimpin Redaksi (Pemred) SERGAP, Chris Parera, Imam mengatakan, media online SERGAP telah berada pada kategori baik dan konten-kontennya layak dikonsumsi publik.

Sementara itu, Chris Parera, menjelaskan, SERGAP telah berdiri sejak tanggal 25 Agustus 2007 yang dimulai dengan penerbitan tabloid dwi mingguan.

Kala itu SERGAP yang masih menggunakan nama SERGAP NTT bernanung di bawah Yayasan Mater et Magistra yang berkedudukan di Kupang dengan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2004 dan terdaftar di Dephukham RI dengan nomor C-117.HT.01.02.THN 2005 tanggal 31 Januari 2005.

sumber: situs Dewan Pers

“Karena tuntutan teknologi dan ketidakmampuan kami untuk membiayai penerbitan koran cetak (tabloid), maka pada tanggal 25 Agustus 2011, kami meluncurkan media online SERGAP NTT dengan alamat www.sergapntt.com. Namun dalam perjalanan kita menghadapi masalah teknis, karena itu nama SERGAP NTT diganti dengan nama SERGAP dengan domain www.sergap.id hingga sekarang,” kata Chris Parera.

Menurut Chris, payung hukum SERGAP baru dirubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) khusus penerbitan pers pada tanggal 20 Mei 2016 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI dengan nomor AHU – 0024641.AH.01.01.Tahun2016 tentang pengesahaan pendirian badan hukum PT. Grafika Pena Turetoro.

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi ketika berada di Kantor SERGAP NTT di jalan Jembatan Biknoi, Rt003 Rw001, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, 29 September 2017.

Selain di NTT, Dewan Pers juga melakukan verifikasi faktual terhadap media online di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Hasil verifikasi akan diumumkan kepada publik setelah Dewan Pers mengadakan rapat evaluasi terhadap hasil verifikasi media online tahun 2017.

“(Di NTT) ada dua (media online yang diverifikasi). (Hasil verifikasinya) masih nunggu dirapatkan (di Dewan Pers),” tegas Imam kepada SERGAP.ID via WhatsApp, Selasa (17/10/17) siang. (Dem/Sherif/Cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini