Johnny Plate
Johnny Plate saat diperiksa Kejagung

sergap.id, JAKARTA – Hari ini, Senin 22 Mei 2023, penyidik Kejagung kembali periksa Johnny G Plate bersama staf khususnya dan empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/23).

Namun Ketut tidak mengetahui secara detail apakah Johnny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus BTS atau kasus lain.

Yang pasti menurut dia, lima enam orang yang diperiksa hari ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Lima saksi yang diperiksa Kejagung hari ini adalah ASL (Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika), MFM (Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI), RNW (Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika), MT (Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika), dan FM (Plt Direktur Utama BAKTI).

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus BTS yang menjerat Johnny G Plate.

“Kita akan minta bantuan dalam rangka pemelusuarn aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” tegasnya.

Ketut menjelaskan, pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus ini.

“Karena kerugianya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud Md menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Sejak menerima Keppres terkait Plt Menkominfo, Mahfud langsung mendalami tugas di Kemenkominfo dan mempelajari kasus proyek BTS.

“Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja. Untuk tugas khusus menyangkut BTS itu saya melaporkan berdasar hasil dokumen dan analisis yang saya peroleh,” kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Mahfud mengatakan proyek BTS sudah lama direncanakan. Proyek tersebut, kata Mahfud, sangat penting bagi Indonesia.

“Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampe tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020. Yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan masalah baru ditemukan pada 2020 yang kemudian hingga Desember 2021 barang BTS tidak ada. Mahfud juga menyinggung soal perpanjangan pengadaan barang yang seharusnya tak diperbolehkan oleh hukum.

“BTS-nya itu tower-tower-nya itu tidak ada. Lalu dengan alasan COVID minta perpanjangan sampai padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu…. Sampai Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan jadi, sesudah diperiksa melalui satelit yang ada itu 958,” ujar Mahfud.

Setelah itu, ratusan tower BTS yang sudah jadi itu diperiksa. Namun dari sejumlah sampel yang diperiksa, tak ada barang yang berfungsi.

“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ujar Mahfud.

“Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar 2,1 T. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar 8 koma sekian T,” beber Mahfud.

  • Bagaimana Nasip Adik Johnny Plate Yang Mengembalikan Uang?

Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G Plate, telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta terkait kasus BTS Bakti Kominfo. Lalu bagaimana nasibnya dalam kasus ini?

“Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu temen-temen penyidik sudah punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidik,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan hasil pendalaman dari penyidik. Dia menuturkan penyidik tentu memiliki perhitungan dalam urusan menetapkan tersangka.

“Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang disampaikan dari temen-temen penyidik,” ucapnya.

Ketut mengatakan uang yang dikembalikan Gregorius itu karena Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya.

“Dia mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya,” pungkasnya. (dc/dc)