
sergap.id, ENDE – Lebih dari satu tahun sejak Kejaksaan Negeri Ende menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp49,8 miliar tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ende diketahui menerbitkan Sprindik Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.
Penerbitan Sprindik secara hukum menandai bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, penyidik bertugas mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan tersangka apabila syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Selama proses penyidikan berlangsung, Kejaksaan Negeri Ende telah mengalami tiga kali pergantian pimpinan. Setelah Zulfahmi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ende sempat dijabat Adi Rifani, S.H., M.H., sebelum akhirnya kini dipimpin Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, penyidikan perkara tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, S.H., berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ende yang baru mampu mempercepat penyelesaian perkara apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
“Jika penyidikan terus berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan perkara ini,” ujar Meridian.
Menurutnya, lambannya proses penyidikan tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
TPDI-NTT juga menilai keterbukaan informasi dari penyidik penting untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik “makelar kasus” apabila penyidikan sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meridian juga mengingatkan pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., mengenai praktik yang pernah disebut sebagai “industri hukum”, yakni dugaan penyalahgunaan proses hukum oleh oknum aparat untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, TPDI-NTT mendesak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang telah lama berstatus penyidikan namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut TPDI-NTT, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap Surat Perintah Penyidikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional guna menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, serta menutup ruang bagi segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ende belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun target penyelesaian kasus. (sg/sg)
































