
sergap.id, MBAY – Lambannya Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) menuai sorotan dari DPRD. Hingga memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Bupati Simplisius Donatus dan Wakil Bupati Gratianus Muga Sada, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kekosongan jabatan definitif justru berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan, memperlambat pelaksanaan program pembangunan, dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Kepala daerah harus berani dan tegas mengambil keputusan. Jangan terus ragu-ragu. Belum dilantiknya sejumlah kepala dinas sudah menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai karena kepentingan kelompok atau golongan, masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” tegas Mbulang.
Menurut dia, pejabat berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak leluasa mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kebijakan organisasi, maupun pelaksanaan program pembangunan.
Akibatnya, banyak program pemerintah berpotensi berjalan tidak maksimal karena OPD tidak dipimpin oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah jabatan strategis yang kosong, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Keuangan, Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, beberapa pejabat juga harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas di OPD lain.
Mbulang mencontohkan jabatan Kepala Kesbangpol yang hingga kini masih dijabat oleh Camat Aesesa sebagai Plt.
“Padahal tugas camat sudah sangat berat dalam memberikan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan. Di sisi lain, Kesbangpol memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas politik, ketahanan nasional, hingga deteksi dini berbagai persoalan di daerah. Kondisi ini tentu tidak ideal,” ujarnya.
Hal serupa terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan sebagai pelaksana tugas.
Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum juga menetapkan pejabat definitif.
“Apakah di Kabupaten Nagekeo sudah tidak ada pejabat yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut? Pelantikan pejabat eselon II merupakan hak prerogatif bupati. Lalu apa yang ditakutkan? Ada apa sebenarnya?” tanyanya.
Menurut Mbulang, persoalan kekosongan jabatan tersebut bukan isu baru. DPRD telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah melalui rapat-rapat kerja maupun pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
“Bahkan seluruh fraksi sudah memberikan catatan dan kritik agar jabatan-jabatan yang kosong segera diisi. Namun sampai sekarang belum juga ada langkah konkret,” katanya.
Mbulang juga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang terus menggaungkan visi “Nagekeo Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Kebudayaan.”
“Bagaimana visi dan misi itu bisa diwujudkan apabila banyak OPD masih dipimpin Plt? Kewenangan Plt terbatas, sehingga tidak semua program dapat dieksekusi secara optimal. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, yang dirugikan bukan birokrasi, tetapi masyarakat yang menunggu pelayanan dan realisasi pembangunan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sergap masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait alasan belum dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II pada sejumlah OPD yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas. (sg/sg)
































