sergap.id, KUPANG – Misteri di balik meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mulai memasuki babak hukum yang lebih serius. Keluarga almarhumah secara resmi melaporkan seorang oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penyiksaan secara verbal dan intimidasi yang disebut menjadi rangkaian peristiwa sebelum dr. Icha meninggal dunia.

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat (3/7/2026) dengan Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pukul 14.54 WITA.

Pelapor adalah Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung dr. Icha.

Empat orang yang dilaporkan masing-masing Maria Mathildis Sau (dokter hewan), Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar (Anggota DPRD TTU).

Dalam laporan polisi, mereka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan penyiksaan oleh pejabat publik.

Menurut uraian dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.

Saat itu dr. Icha sedang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim yang berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal dan dinilai belum memerlukan pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun situasi medis tersebut berubah menjadi tekanan psikologis ketika sejumlah pihak mendatangi ruang IGD dan, menurut laporan polisi, mempertanyakan keputusan medis korban dengan nada tinggi.

Therensius Lazakar disebut mempertanyakan tindakan korban dengan mengatakan, “Mengapa tindakan medisnya hanya memasang infus, memberikan Paracetamol dan kakinya di-gips, padahal kakinya tidak patah.”

Tidak berhenti di situ, Nobertus Tubani diduga menunjuk wajah dr. Icha sambil berkata, “Kamu tanda muka saya. Saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS.”

Veronika Lake, menurut laporan tersebut, mengklaim dirinya memegang standar operasional prosedur (SOP) dan mengatakan, “Sesuai SOP setelah enam jam harus disuntik serum anti bisa,” sebelum berteriak, “Panggil wartawan… Panggil wartawan!”

Sedangkan Maria Mathildis Sau yang berdasarkan informasi keluarga merupakan dokter hewan berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, diduga mengatakan bahwa dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

  • Tangisan di Ruang IGD Berujung Tragedi

Menurut laporan keluarga, rentetan ucapan dan tekanan tersebut membuat dr. Icha mengalami guncangan mental yang berat.

Korban disebut menangis saat menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.

Laporan polisi menyebut tekanan psikologis itu diduga terus berlanjut. Pada malam hari tanggal 13 Juni 2026, korban diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis di kediamannya di Residence Binmafo.

Tiga hari kemudian, pada 16 Juni 2026, saat menjalani perawatan di RS Leona, korban kembali diduga mencoba mengakhiri hidup dengan menginjeksikan udara ke selang infus.

Korban kemudian menjalani terapi kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026 dan didiagnosis mengalami depresi berat tanpa gejala.

Dua hari setelah menjalani terapi, tepatnya pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Baumata, Kabupaten Kupang.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan pihaknya membawa perkara tersebut ke Polda NTT setelah melakukan kajian hukum bersama penyidik.

Menurut Viktor, seluruh terlapor merupakan pejabat publik sehingga dugaan perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 530 KUHP.

“Yang kami laporkan ada empat orang. Semuanya pejabat publik. Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satu dokter hewan yang merupakan ASN di Dinas Peternakan TTU,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dugaan penyiksaan yang dimaksud bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga tindakan yang menyebabkan penderitaan mental terhadap seseorang.

Menurut Viktor, ucapan oknum dokter hewan yang menyatakan dapat mengambil serum anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien juga menjadi bagian dari rangkaian tekanan yang dialami korban.

“Nah, itu membuat dokter tersiksa juga,” katanya.

Viktor mengapresiasi langkah Polres TTU yang sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk respons cepat Polda NTT yang menerima laporan tersebut.

“Empat-empatnya dikenakan Pasal 530,” tegasnya.

  • Tim Joint Investigation

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT langsung membentuk Tim Joint Investigation Crime yang melibatkan penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda NTT bersama Polres TTU.

Wakil Direktur Ditreskrimum PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, mengatakan penyidik akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa para saksi, ahli, terlapor, serta seluruh barang bukti elektronik.

“Untuk laporan sementara kita gunakan Pasal 530 dengan ancaman pidana tujuh tahun. Itu apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Menurut Samuel, penyidik juga akan menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan menggandeng Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Surat wasiat, telepon seluler, serta seluruh barang bukti elektronik akan disita untuk dilakukan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi maupun bukti elektronik lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti kita koordinasikan pengirimannya ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital yang diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya.

Samuel memastikan seluruh terlapor akan diperiksa di Polda NTT. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dipersyaratkan undang-undang telah terpenuhi. (her/her)