Remigius Asa, SH
Remigius Asa, SH

sergap.id, BETUN – Polemik pemberhentian jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, pada 4 Desember 2020 terus berlanjut hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Adalah Remigius Asa, SH, tang mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Kepada SERGAP (11/1/21) siang, Remigius Asa, menjelaskan, tujuan melapor ke KASN adalah untuk menemukan kebenaran tentang peroses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (non job).

”Saya sudah lapor ke Komisi ASN di Jakarta pada Jumat (4/12/20) dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Gubernur Provinsi NTT,” Ucap Remy.

Dan, tanggal 4 Januari 2021 lalu, KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Kemempan, Gubernur, Sekda Malaka, BKN dan juga kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi KSN tersebut.

Remigius mengaku telah melakukan komunikasi dengan Sekda Malaka terkait rekomendasi KASN tersebut.

“Beliau (Sekda) mengatakan bahwa dia sudah terima suratnya. Namun karena surat ini dialamatkan kepada Bupati Malaka, maka masih menunggu disposisi Bupati Malaka yang sementara tidak berada di Malaka,” kata Remigius.

Berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dan adanya bukti dokumentasi pemeriksaan, maka KASN menyimpulkan:

Pertama, pemberhentian terhadap Remigius Asa,SH dari jabatan Kepala Bappeda Kabupaten Malaka sebagaimana tercantum dalam surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKPSDM.887/800/Xll/KEP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tidak sesuai dengan prosedur dalam pembebasan ASN dari jabatannya.

Kedua, adapun pemberhentian dilakukan oleh PJ Bupati Malaka pada masa menjelang diselenggarakan pemilihan kepala daerah serta tanpa persetujuan dari menteri Dalam Negeri. Hal ini disebut tidak sesuai dengan pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang. Pjs. Bupati Malaka tidak berwenang melakukan pembebasan atau pemberhentian atau pemberhentian saudara Remigius Asa, SH sebagaimana tercantum dalam pasal 23 sampai dengan pasal 30 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

Dengan pertimbangan dua poin di atas, maka KASN rekomendasikan Kepada Bupati Malaka selaku pejabat pembina kepegawaian agar:

  1. Meninjau kembali surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKP SDM 887 /800/XII/KEP/2020 tanggal 6 Desember 2020 serta mengembalikan saudara remigius SH ke jabatan semula (Karena pemberhentian dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan disiplin dan pembebasan dari jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya mengenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan disesuaikan dengan dampak atas pelanggaran tersebut.
  3. Meminta persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT apabila akan dilakukan pembebasan jabatan terhadap Sdr. Remigius Ada, SH.

Remigius memastikan, laporannya ke KASN hanya untuk mencari kebenaran terkait apa yang dilakukan oleh PJ Bupati Malaka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT, dr. Meserasi Ataupah.

Remigius menduga adanya perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh dr. Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka. (sb/Sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini