sergap.id, BAJAWA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT) yang juga Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, mengapresiasi Gaspar Laya yang mengadukan Kajari Ngada dan lima bawahannya ke Kejagung.
“Jaksa Agung harus libas oknum Kajari Ngada dan bawahannya yang ngemis-ngemis proyek itu”, ujar Meridian kepada SERGAP, Selasa 6 Agustus 2024.
Menurut dia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada para Jaksa agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta jangan cederai kepercayaan masyarakat.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa jangan lagi ada oknum Jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Instruksi Jaksa Agung itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial ternyata masih banyak oknum Jaksa nakal yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporakporandakan marwah institusi Kejaksaan”, kata Meridian.
BACA JUGA: Kabag Pengadaan Nagekeo Ngaku Tertekan Diintimidasi Jaksa Ngada
“Kami (TPDI NTT) sangat mengapresiasi upaya Gaspar Laya yang mengadukan Kajari Ngada dan lima bawahannya atas dugaan ngemis-ngemis proyek di Kabupaten Nagekeo, sehingga menggerogoti kegiatan pembangunan di daerah itu demi memperoleh keuntungan pribadi”.
BACA JUGA: Kajari Ngada dan 5 Bawahannya Dilaporkan Ke Kejagung
“Fakta-fakta yang diungkapkan Gaspar Laya dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu juga semakin mempertegas tentang keberadaan industri hukum di daerah, dimana terdapat oknum-oknum Jaksa yang berbekal Sprinlidik maupun Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras atau minta-minta proyek terhadap pihak-pihak yang dibidiknya”.
BACA JUGA: Kejari Ngada: Pemberitaan Tidak Benar
“Pada akhirnya kami ingin agar segera terwujud komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespon dengan cepat Surat Pengaduan dari Gaspar Laya perihal ulah Kajari Ngada dan lima bawahannya yang terindikasi sangat merusak marwah Kejaksaan, dan kemudian segera dilakukan penindakan yang berefek jera terhadap oknum-oknum Jaksa itu”. (sg/sg)