sergap.id, SADI – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek bronjong senilai Rp 20.311.036.516 di Kabupaten Belu dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, kasus ini sempat ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu saat Kejari Belu dipimpin oleh Samiaji Zakaria.
“Kasus ini kan sudah lama sekali ditangani Kejari Belu, kenapa sekarang sepertinya hilang ditelan bumi? Ada apa? Jika dihentikan, alasannya apa? Ini yang harus diberitahukan kepada masyarakat. Jangan diam saja”, ujar Mikel, aktivis anti korupsi yang juga warga Kakuluk Mesak kepada SERGAP, Jumat (18/10/24).
Menurut dia, fakta lapangan memiliki dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tersebut sangat buruk dan volume pekerjaan pun sangat kurang.
“Ini yang mesti diperiksa secara teliti oleh kejaksaan. Karena ini sangat merugikan masyarakat”, pintanya.
Mikel menjelaskan, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu.
Ada empat paket proyek, yakni:
- Bronjong di sungai Liakai, Desa Leowalu, kecamatan Lamaknen Selatan senilai Rp 5.067.955. 204 dikerjakan oleh CV Taman Sari.
- Bronjong pengendalian banjir di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak senilai Rp 3.839.568.000 dikerjakan oleh CV Berkat Anugerah.
- Bronjong pengaman sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur senilai Rp 6. 335.406.000 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
- Bronjong pengaman sungai Lakafehan di Desa Dualaus senilai Rp 5.068.107.312 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
Penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2023. Saat itu penyidik Kejari Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pokja, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, mantan Kepala BPBD Belu Balthasar Bouk, Mantan Plt. Kepala BPBD Belu Jules Constantyn Ando, dan Kepala BPDB Vincent K. Laka.
“Anehnya sekarang ini tidak kedengaran lagi bahwa kasus yang ditangani Kejari Belu itu sudah sampai di tahap mana? Kan kita perlu tahu alasannya apa? Makanya kita desak Kejaksaan segera tuntaskan kasus ini”, tandasnya.
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan CV Ideal Timor Mandiri beralamat di Boronubaen, Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sementara CV Taman Sari beralamat di jalan Adam Malik, Kabupaten Belu dan CV Berkat Anugerah beralamat di Penfui, RT.013 RW.006 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Hendry Marulitua, SH. MH., yang ditemui SERGAP pada Selasa (15/10/24) mengaku tidak mengetahui kalau Kejari Belu pernah menangani kasus bronjong tersebut. Sebab kasus yang dimaksud tidak ada di dalam dokumen kasus yang diserahkan Kajari lama kepada Kajari baru.
“Di dokumen ga ada. Coba saya cek dulu ya”, pintanya.
Hendry kemudian memanggil Kasi Intel Kejari Belu Budi Raharjo dan seorang stafnya bernama Dwi. Dwi lantas menjelaskan bahwa yang ditangani Kejari Belu hanya kasus dugaan korupsi proyek bronjong di sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Selatan senilai Rp 5.067.955. 204. Sementara tiga lainnya belum disentuh Kejari Belu.
Pada kasus Liakai, menurut Dwi, hanya ditemukan kelebihan membayar sebesar Rp 180 juta, dan kontraktor telah mengembalikannya ke kas negara.
Setelah mendengar penjelasan Dwi, Hendry meminta Dwi untuk segera menyerahkan dokumen kasus Liakai kepadanya untuk dipelajari.
“Ya saya mau lihat. Biar saya bisa baca itu dokumen”, tegasnya.
Hendry menambahkan, untuk sementara penanganan kasus bronjong seperti yang dijelaskan Dwi.
“Prinsip utama kita adalah kerugian negara dikembalikan. Ya seperti itu. Nanti saya pelajari lagi dokumennya”, tutupnya. (rb/cs)