Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat melakukan penandatanganan kerja sama pengawasan penggunaan dana COVID-19 dengan Kejaksaan Tinggi serta BPKP NTT di Kupang, Senin (11/5/20).
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat melakukan penandatanganan kerja sama pengawasan penggunaan dana COVID-19 dengan Kejaksaan Tinggi serta BPKP NTT di Kupang, Senin (11/5/20).

sergap.id, KUPANG – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Pathor Rahman dan Kepala BPKP Provinsi NTT, Iwan Agung Prasetyo menandatangani nota kesepahaman pencegahan korupsi dana Covid-19.

Penandatangan berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT, Senin 11 Mei 2020.

“Hal ini sangat penting.  Sejak awal kita sudah menyiapkan kelembagaan yang baik untuk kita dapat mengawasi penanganan bantuan akibat Covid-19. Sehingga tidak ada (menimbulkan) masalah serius yang berkaitan dengan tindak pidana  korupsi anggaran Covid yang bisa menjerat kepala daerah serta semua yang terlibat di dalamnya,” kata VBL saat memberikan sambutan pada acara  acara tersebut.

Para Bupati mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari daerahnya masing-masing.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten/kota sehingga tidak ada kesalapahaman. Harus dipastikan agar masyarakat penerima adalah mereka yang betul-betul pantas dan layak untuk mendapatkannya,” tegas VBL.

VBL juga meminta agar para Bupati/Walikota berkoordinasi dengan kejaksaan dan kejaksaan diharapkan melakukan pendampingan secara serius.

“Jangan tunggu ada masalah, baru lakukan tindakan. Harus diingat banyak masyarakat sudah menderita, jangan buat penderitaan mereka bertambah. Jangan persulit dengan persoalan. Kalau ada yang niat untuk mencuri (korupsi), itu sudah keterlaluan. Tapi saya yakin, pasti tidak ada niat seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Tangkal Virus Corona Dengan Daun Kelor

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alexon Lumba dalam laporannya, mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama untuk lakukan upaya preventif agar menghindari tindakan KKN dalam penggunaan dana Covid-19 dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ini juga bisa menjadi acuan bagi gugus tugas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini  pedoman  kerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Juga sebagai upaya untuk efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan dan pencegahan  Covid 19 di NTT sehingga diperoleh hasil optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepahaman ini berkahir pada 31 Desember 2020,” ungkapnya. (SP/Aven Reme)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini