Dandim 1627/Rote Ndao Letkol (Inf) Educ Permadi
Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol (Inf) Educ Permadi, saat mengunjungi korban di RSUD Baa, Sabtu (21/8/21).

sergap.id, RONDA – Keluarga Petrus Seuk, bocah 13 tahun, korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Kodim 1627/Rote Ndao, memilih berdamai dengan para pelaku.

Keluarga sepakat bahwa tindak kekerasan yang dialami murid kelas 4 SD Inpres 3 Ba’a, Kecamatan Lobalain, itu, diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini disampaikan Ferdy Fahrudin, juru bicara keluarga, didampingi Joni Suek, ayah korban, dan Ati Hanas, ibu korban, kepada wartawan pada Sabtu (21/08/2021) di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ba’a, tempat korban dirawat.

“Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini, kami keluarga sudah berembuk dan sudah menyepakati untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini. Kami menyadari juga bahwa yang terjadi ini merupakan kelalaian kami sebagai orangtua juga,” kata Ferdy.

“Tadi malam kami sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kami keluarga dan pelaku sudah tanda tangani surat perdamaian,” ujar Ferdy sambil menunjukkan surat perdamaian di Hpnya.

BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Diikat, Kemaluannya Disulut Api, dan Dianiaya Hingga Pingsan

Sementara itu, Dandim 1627/Rote Ndao Letkol (Inf) Educ Permadi, mengatakan, kedatangan ke RSUD dalam rangka memantau perkembangan kondisi kesehatan korban yang sudah mulai membaik.

BACA JUGA: Kasat TNI AD Perintahkan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Suek

Menurutnya, walau telah ada kesepakatan damai, namun bukan berarti para pelaku lolos dari jeratan hukum militer. Sebab kini kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani Denpom Kupang.

“Perlu saya tegaskan kepada teman-teman wartawan bahwa kasus ini ditangani Denpom Kupang. Ini tentunya bagian dari tanggung jawab saya sebagai Dandim untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini di kemudian hari,” katanya. (lol/bel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini