
sergap.id, JAKARTA – Petinggi TNI AD memastikan dua oknum prajurit Kodim 1627/Rote Ndao, Serma MSB, Babinsa Ramil 1627-03/Batutua, dan Serka AODK, Batiminpers, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk, bocah umur 13 tahun asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, akan dihukum sesuai perbuatan keduanya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/21).
Pada laman facebook TNI Angkatan Darat, Brigjen Tatang, menjelaskan, sesuai perintah Kasad, Jenderal TNI Andika Perkasa, kepada para petinggi TNI AD, agar terus melakukan investigasi dan proses secara hukum terhadap MSB dan AODK.
BACA JUGA: Bocah 13 tahun Diikat, Dibakar Dengan Api Rokok, dan Dianiaya Hingga Pingsan
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” ujar Brigjen Tatang. (kp/kp)