sergap.id, MBAY – Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Insantuan, mengatakan, proses pengadaan tanah untuk dijadikan lahan pembangunan waduk Lambo sudah sesui ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari Undang-Undang sampai dengan peraturan pelaksanaannya sudah sangat jelas”, tegas Domi kepada SERGAP, Senin (27/6/22).
“Untuk tahapan pelaksanaan, seharusnya yang melaksanakan adalah Kakanwil BPN Provinsi NTT selaku Ketua Pelaksana, namun karena situasi dan kondisi maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo ditugaskan oleh Kakanwil BPN Provinsi NTT sebagai Ketua Pelaksana”, bebernya.
Penjelasan Domi ini menjawab pemberitaan SERGAP dengan judul Salah Bayar Ganti Untung Waduk Lambo, Kepala Pertanahan dan Kades Labolewa Dilaporkan Ke Polisi.
Menurut Domi, tahapan pelaksanaan meliputi beberapa jenis kegiatan, yaitu melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak pada masing-masing desa.
“Setelah itu baru mulai dengan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengumuman, verifikasi dan perbaikan data, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, validasi data hasil musyawarah bentuk ganti kerugian, dan pembayaran ganti kerugian dan penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang membutuhkan tanah. Hasil musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini, seterusnya divalidasi dan hasil validasinya disampaikan ke instansi yang membutuhkan tanah, yakni Balai Wilayah dan Sungai (BWS) untuk seterusnya diusulkan ke LMAN untuk mendapatkan ganti kerugian. Setelah memperoleh persetujuan dari LMAN, baru BWS melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak. Semua prosesnya sudah melalui seluruh tahapan yang diatur dalam perundang- undngan tersebut dan tidak ada satupun tahapan yang diabaikan atau tidak dilaksanakan”, ujar Domi.
Dia menambahkan, pengadaan tanah untuk bendungan Mbay/Lambo, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) semua pihak mulai dari TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK selalu memantau kegiatan tersebut.
“Dengan demikian tidak ada orang yg main-main dengan kegiatan ini. Tidak ada orang yang bekerja di luar ketentuan. Semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh perundang- undangan”, tutup Domi. (sp/sg)