
sergap.id, KUPANG – Ketua Panitia Disiplin Liga 3 PSSI, Hasdiansyah, diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Buktinya, tanpa alasan yang jelas, ia membuat keputusan yang merugikan PSN Ngada.
Melalui surat keputusannya yang ditandatangani di Gresik pada Senin (16/12/19), Hasdiansyah menghukum PSN Ngada dengan kekalahan 0-3 dari tim Putra Sinar Giri dan didenda Rp30 juta, serta pengurangan angka 3 poin.
Menurut Hasdiansyah, keputusannya itu tidak dapat dibanding seusai amanat Pasal 119 Kode Disiplin PSSI 2018.
Ironisnya, keputusannya tersebut tidak memiliki dasar kesalahan seperti yang dituduhkan kepada PSN Ngada.
Manajer PSN Ngada, Ir. Bernard Ferdinand Bura, MT, menjelaskan, Panitia Disiplin Liga 3 menghukum PNS Ngada melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 02/SK/PD/PSSI/2019 tanggal 16 Desember 2019 dengan tuduhan bahwa PSN Ngada telah memainkan pemain tidak sah atas nama Kiken Mentinus Nikodemus Wea alias Kiken.
Tuduhan tersebut berdasarkan Laporan Pertandingan (Match Summary) antara GASPA 1958 Palopo vs PSN Ngada pada MD 2 NP 3 tanggal 14 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Match Commisioner, Puthut Wibowoadi asal Kendal, yang menyatakan bahwa pada menit ke 60, Kiken mendapat kartu kuning.
Padahal pemain PSN Ngada bernomor punggung 14 itu tidak pernah mendapat Kartu Kuning seperti yang dituduhkan.
Fakta ini bisa dibuktikan melalui video pertandingan antara GASPA PALOPO vs PSN NGADA yang disiarkan Live Streaming oleh Ngada Mania TV, serta pengakuan Kiken yang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima Kartu Kuning.
Terhadap ketidakadilan dan kesewenangan Panitia Disiplin Liga 3 ini, manajemen PSN Ngada telah mengajukan protes kepada Match Commisioner melalui surat bernomor 25/PSN-Ngada/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang isinya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap Match Summary GASPA PALOPO vs PSN NGADA.
“Karena (hukuman itu) tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ferdinand kepada SERGAP via WhatsApp, Selasa (17/12/19) malam.
Ferdinand mengaku, hingga jelang pertandingan di MD3 NP5 antara Putra Sinas Giri vs PSN Ngada, surat protes PSN Ngada tidak direspon oleh Match Commesioner dengan alasan Panitia Disiplin Liga 3 sedang mempelajadi video Live Streaming tersebut.
“Anehnya, disaat yang sama, Panitia Disiplin bisa mengeluarkan surat larangan terhadap asisten pelatih PSN Ngada, Johanes P. Soro Liko, untuk tidak mendampingi tim saat tim bertanding,” beber Ferdinand.
Kata Ferdinand, PSN Ngada juga mengajukan protes jelang pertandingan antara PSN Ngada vs PSG Gresik pada tanggal 16 Desember 2019 di Stadion Joko Samudro Gresik. Protes yang disampaikan adalah agar Kiken bisa dimainkan karena yang bersangkutan tidak mendapat Kartu Kuning berdasarkan Match Summary antara GASPA 1958 Palopo vs PSN Ngada.
“Lima menit menjelang pertandingan, Match Commesioner atas nama Herdiansyah mendatangi loker room PSN Ngada dan menyatakan Kiken dapat dimainkan. Anehnya, tanggal 17 Desember 2019, Panitia Disiplin mengeluarkan surat hukuman bagi PSN Ngada dengan alasan PSN Ngada memainkan pemain (Kiken) yang tidak sah,” tohoknya.

Ferdinand menegaskan, pihaknya menolak keras hukuman yang diberikan Panitia Disiplin Liga 3 PSSI itu. “Salah kami dimana?,” timpalnya.
“Kami minta Komisi Disiplin PSSI segera menyelesaikan persoalan Match Summary GASPA PALOPO vs PSN NGADA. Sehingga persoalan pemain tidak sah ini bisa diselesaikan,” pungkasnya. (cis/cis)