Kabag Pers Biro Humas Setda Provinsi NTT, Pit Seran Tahuk.

sergap.id, KUPANG – Kabag Pers Biro Humas Setda Provinsi NTT, Pit Seran Tahuk, mengatakan, kerjasama antara Biro Humas dengan Media Pers tahun 2018 akan disesuaikan dengan kemapuan APBD.

Menurut dia, Tahun Anggaran (TA) 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah menyiapkan dana sebesar Rp 800 juta untuk kegiatan penyebarluasan informasi dan publikasi.

“Kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tahun ini Rp 300 juta untuk media nasional, sedangkan Rp 500 juta untuk media lokal,” ucap Pit kepada SERGAP, Senin (26/3/18) siang.

Sebelum penandatanganan MoU, kata Pit, Biro Humas akan melakukan verifikasi teknis terhadap media, mulai dari legalitas media hingga domisili media.

“Legalitas media mesti diverifikasi. Apakah sudah diverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak? Termasuk alamat perusahaan. Soalnya sekarang ini, orang bikin blog juga bisa disebut media online,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun SERGAP dari Biro Humas menyebutkan, tahun 2016 Biro Humas melakukan kerjasama dengan 38 media. 2017 dengan 42 media. “2018 belum tahu, karena kita akan verifikasi dulu,” tegas Pit.

Sementara itu Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Samuel D. Pakereng, melalui suratnya bernomor: Hms.005/I/03/Pers/2018 tanggal 12 Maret 2018, perihal: pengumuman kerjasama media, meminta pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan online segera memasukan proposal penawaran selambat-lambatnya pada tanggal 16 Maret 2018.

Dijelaskan, proposal penawaran kerjasama harus dilengkapi dengan surat domisili Perusahaan Pers, NPWP, SITU/SIUP, Akta, SK KumHam, nomor rekening dan bukti telah lolos verifikasi Dewan Pers.

Data Perusahaan Pers di NTT per Senin 26 Maret 2018.

Data di situs Dewan Pers (https://dewanpers.or.id), menyebutkan, hanya enam media di NTT yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers, yakni Metro TV NTT, SERGAP (www.sergap.id), AFB TV, Surya NTT (www.suryanttnews.com), Majalah Kabar NTT, dan NTT Online (www.nttonlinenow.com). (cs/cs)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini