
sergap.id, KUPANG – Operasi Tabur 31.1 yang dilakukan Kejaksaan Agung membuahkan hasil. Salah satu koruptor yang paling dicari selama ini akhirnya berhasil dibekuk. Dia adalah Philips Tangdilintin.
Philips ditangkap di rumah elitnya di Tanjung Merdeka, Makassar pada tanggal 22 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebelum di tangkap, Philips sempat kabur selama satu tahun lebih.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/3/2018), pada tahun 2012 lalu, Philips mengerjakan proyek rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 50 unit di Kabupaten Flores Timur.
Saat itu Philips menggunakan perusahaan PT Citra Djadi Nusantara. Namun hingga masa kontrak proyek selesai, Philips hanya mampu membangun 3 unit rumah.
Pemerintah kemudian memberi perpanjangan waktu selama 6 bulan, tetapi target 50 unit tak bisa direalisasikan. Akhirnya, Philips diproses hukum dan divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 7 Januari 2016 selama 4 tahun penjara.
Selain itu, Philips juga didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Adapun uang pengganti yang harus dibayar oleh Philips adalah sebesar Rp 659 juta.
Vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada tanggal 24 Januari 2016. Namun Philips tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi MA menolak permohonan kasasinya.
Sidang penolakan kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Prof Surya Jaya, dan dua Anggota Majelis Hakim, yakni M Askin dan LL Hutagalung.
Majelis Hakim menyatakan, proyek Rp 1,3 miliar tersebuit telah merugikan negara.
“Terdakwa menerima pembayaran 100 persen, padahal dalam pelaksanaan proyek hanya menyelesaikan 3 unit pembangunan rumah dari rencana 50 unit,” kata Majelis Hakim (suara bulat), seperti dilansir Detik.Com, Senin (26/3/18).
Berkas putusan tersebut lalu dikirim dari Jakarta ke NTT. Tapi saat akan dieksekusi, Philips tidak ada di rumah. Jaksa kelimpungan mencari Philips. Setelah berbulan-bulan dikejar, Philips akhirnya ditangkap di rumah elitenya di Tanjung Merdeka, Makassar.

“Pada tanggal 22 Maret 2018 tepatnya Pukul 22.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Philips Tandilinting di Perumahan Costa Blanka, Tanjung Merdeka,” ucap Jamintel Kejagung, Jan Marinka. (ma/ma)