Ketua DPD PD NTT, Jefri Riwu Kore, ditemani Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, bersama pengurus DPD PD NTT lainnya, saat melaporkan Subur Sembiring ke Polda NTT, Senin (15/6/20) sore.
Ketua DPD PD NTT, Jefri Riwu Kore, ditemani Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, bersama pengurus DPD PD NTT lainnya, saat melaporkan Subur Sembiring ke Polda NTT, Senin (15/6/20) sore.

sergap.id, KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT yang juga Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Senin (15/6/20) sore, melaporkan Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (DP), Subur Sembiring (SS) ke Polda NTT.

Saat mendatangi Polda NTT, Jefri ditemani Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Kota Kupang, Herry Kadja, Ketua DPC PD Kabupaten Ngada, Herry Pullu, bersama sejumlah pengurus DPD PD NTT lainnya.

Pengaduan Jefri Riwu Kore itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/241/VI/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 15 Juni 2020.

SS diduga melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta melakukan pengancaman terhadap pengurus PD di NTT hingga menimbulkan keresahan di tubuh pengurus DPD dan DPC PD di seluruh NTT.

SS diduga melanggar ketentuan UU ITE Pasal 45A ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta Pasal 45B yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).

“Kami melaporkan Subur Sembiring yang ngomongnya sembarang. Dia mendeklarasikan diri sebagai PLT (Pelaksana Tugas Ketua Umum PD) dan menyampaikan berita bohong yang meresahkan para kader PD,” ucap Jefri menjawab pertanyaan SERGAP di Mapolda NTT usai melaporkan SS.

Sementara itu, Sekretaris DPD PD NTT, Ferdi Leu, menegaskan, SS yang juga merupakan kader PD telah membuat keresahan, memecah bela, dan mengadu domba para kader PD dari pusat hingga daerah melalui video yang disebarkan lewat media sosial.

Dalam video itu, SS menyatakan pengurus PD hasil Kongres 15 Maret 2020 yang secara aklamasi menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Ketua Umum PD tidak sah atau tidak disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham.

“Dia membuat pernyataan pada tanggal 28 Juni, sementara Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tetang kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 itu keluar pada tanggal 18 Juni. Jadi,,, bagi kami ini berita bohong dan disebarluaskan dengan maksud-maksud tertentu yang menurut kami mengobok-obok dan meresahkan kader, termasuk kami,” tegasnya.

Dalam video itu, kata Ferdi, SS menyatakan telah mengambil alih kepengurusan PD menggantikan AHY serta akan menggelar Konggres Luar Biasa (KLB) PD. Karena itu, kepada kader-kader PD di daerah dan pimpinan partai di daerah, baik DPD maupun DPC, jika tidak menghadiri KLB, maka akan dipecat.

Selain pengurus, SS juga mengancam akan memecat Anggota DPR dan DPRD asal PD yang tidak mendukungnya atau tidak mendukung KLB PD.

Menurut SS, KLB PD akan digelar setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 Jakarta berakhir.

“Katanya tunggu PSBB Jakarta dicabut beliau akan gelar KLB, maka kami ini akan dipecat. Dalam video itu beliau menggunakan istilah akan di-PLT-kan, artinya menunjuk pelaksana tugas, artinya sama dengan memecat kami-kami yang pengurus. Bagi kami ini ancaman sekaligus meresahkan kadar partai. Kami terus ditanya oleh pengurus di tingkat bawah. Kalau kami tidak menyikapi ini untuk kepentingan konsolidasi internal, ini membahayakan soliditas partai. Karena itu, kami DPD PD NTT memutuskan untuk melaporkan tindakan Subur Sembiring ini ke Polda NTT,” ucap Ferdi.

Ferdi mengaku, selain NTT, SS juga dilaporkan ke polisi oleh seluruh pengurus PD Provinsi di seluruh Indonesia. Karena apa yang disampaikan SS adalah kebohongan.

“Kawan-kawan di daerah tidak usah terpengaruh, tidak usah  patah semangat, tetap bekerja seperti biasa, termasuk 9 Pimpinan DPC PD di NTT yang sedang menghadapi Pilkada serentak 2020,” pungkasnya.

SS Dipecat

PD secara resmi memecat SS sebagai kader. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD, Teuku Riefky Harsya, mengatakan, pemecatan SS merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PD dalam rapat Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin Hinca IP Pandjaitan.

Dalam SK itu, DK menyertakan 3 alasan memecat Subur.

“Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah,” tegasnya, Senin (15/6/20).

Riefky memaparkan, Subur menyampaikan ancaman, hasutan, hoaks dan fitnah ke publik melalui tulisan, suara dan gambar. Salah satu hasutannya yakni kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah.

Subur secara tegas tidak mengakui kepengurusan pimpinan Ketua Umum AHY. “Lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Alasan kedua, menurut Riefky, apa yang dilakukan SS secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik PD. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, PD tidak perlu memberikan ruang klarifikasi kepada SS.

“Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi,” katanya.

Subur Sembiring juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat. (cis/end)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini