
sergap.id, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang mewajibkan semua toko dan mall yang ada di Kota Kupang ditutup sejak tanggal 24 sampai 26 Desember 2020.
Tak hanya toko dan mall, tempat hiburan malam (THM) juga diwajibkan tutup selam tiga hari itu.
Keputusan ini diambil untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Kupang.
“Kita mau test, apakah dengan penutupan ini, kasus Covid-19 di Kota Kupang menurun atau terus meningkat,” ujar Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan deks peliputan Kota Kupang dalam acara Coffe Morning di Para Diso Suba Suka, Selasa (22/12/20) sore.
Dalam acara ini hadir pula Asisten III, Dirut RS SK Lerik, Kadis Kebersihan, Kadispenda, Kadis Kesehatan, para Camat, serta sejumlah staf Pemkot Kupang.
Menurut Man, jumlah kasus covid di Kota Kupang telah mencapai angka 823 kasus.
“Sehingga Pemkot Kupang akan mengeluarkan edaran terkait penutupan seluruh toko, mall dan THM mulai 24 Desember 2020 pukul 12.00 Wita hingga 26 Desember 2020 pukul 12.00 Wita,” tegasnya.
Man mengatakan, yang tetap dibuka untuk umum hanya pasar tradisional dan kios-kios.
Penutupan toko dan mall, kata Man, akan kembali dilakukan pada 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 pada jam 12 siang hingga jam 12 siang.
Sementara pada 31 Desember hingga 2 Januari, THM tetap buka, tapi dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah Kota Kupang juga melarang digelarnya pesta pada 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Surat edaran ini akan segera dikeluarkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika pola ini berhasil, maka pola ini akan digunakan Pemkot Kupang untuk menekan angka covid yang mendekati seribu kasus.
“Jika berhasil akan kami pakai, tapi bukan dengan sistim lookdown,” pungkasnya. (adv/adv)