Ilustrasi

sergap.id, LEWA – Rabu, 14 April 2018 lalu, AD menghabisi PMB dengan sebilah pisau. Pemicunya adalah dendam yang berkepanjangan lantaran istrinya diduga pernah diselingkuhi korban.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja yang didampingi Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S. IK, menjelaskan, korban dan pelaku adalah tetangga di Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekad membunuh korban karena sakit hati.

“Pada hari rabu (18/4/18) pagi, korban melintas di depan rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Saat melihat korban, pelaku merasa sakit hati kepada korban yang pernah selingkuh dengan istri pelaku,” papar Iptu Made kepada wartawan, Kamis (19/4/18).

Menurut Made, saat menuju rumah saudaranya, pelaku melihat korban sedang duduk di parkiran sepeda motor di salah satu kios. “Lalu timbul niat dari pelaku untuk membunuh korban,” ujarnya.

Begitu melihat korban, hati pelaku jadi panas. Tanpa banyak pikir, pelaku langsung berjalan menuju korban lalu mencabut pisau yang diselipkan dipingangnya dan menikam korban tepat mengenai punggung bagian kanan.

Setelah itu, pelaku kembali menikam korban dan mengenai lengan kanan korban.

Dua kali tikaman pisau itu membuat korban tewas seketika.

Usai memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, pelaku langsung lari dan menyerahkan diri ke Polsek Lewa.

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tribratanewsntt)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini