
sergap.id, MBAY – ADDFD (45 Tahun), mantan Kepala Sekolah Satu Atap (Satap), SMPN I Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Kamis 30 Juni 2022, resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Nagekeo.
Kepada SERGAP, Kapolres Nagekeo, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH didampingi Kanit Tipidkor, Aipda. Hieronimus Lalu, ADDED diduga kuat telah melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN sejak tahun 2017 hingga 2020.
Pada tahun 2017, dana yang dialokasikan untuk 47 siswa senilai Rp 30 juta. Tahun 2018 untuk 84 siswa senilai Rp. 47.250.000. Tahun 2019 untuk 72 siswa senilai Rp 42.375.000 dan tahun 2020 untuk 85 siswa senilai RP. 53.250.000.
“Totalnya Rp 172.875.000”, terang Rifai.
Menurut Rifai, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 287 siswa, namun semuanya digunakan oleh ADDED untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua wali murid ke Polres Nagekeo.
“Berdasarkan laporan tersebut, saya perintahkan Unit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang kita sita, kita simpulkan bahwa tersangka ADDED telah melakukan tindak Pidana Korupsi, sehingga Negara dirugikan”, beber Rifai.
Dalam kasus ini pelaku dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Junto pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku juga dikenai denda senilai 1 juta sampai 1 miliar rupiah.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku sudah kita tahan di rutan Polres Nagekeo. Pertimbangan pelaku ditahan adalah jangan sampai pelaku melarikan diri”, tutup Rifai. (sg/sg)