sergap.id, MAUMERE – Polemik dugaan tunggakan pembayaran pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Kabupaten Sikka terus bergulir. Setelah muncul klaim adanya tagihan pekerjaan senilai Rp754 juta yang belum dibayarkan, kini pihak investor angkat bicara.

Melalui perwakilannya, Albertus Vinsensius, investor membantah anggapan bahwa mereka sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan. Menurutnya, persoalan yang terjadi jauh lebih kompleks dan harus dilihat berdasarkan progres pekerjaan serta dokumen yang ada.

Albertus menjelaskan, seluruh pekerjaan pembangunan Dapur SPPG 3T dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani pada 5 November 2025. Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara rinci mengenai mekanisme pekerjaan, pembiayaan, target penyelesaian, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Dalam SPK disepakati masa pekerjaan selama 35 hari kerja, mulai 6 November hingga 10 Desember 2025,” kata Albertus dalam releasenya yang diterima SERGAP, Rabu (10/6/26) sore.

Menurut Albertus, pada tahap awal investor memberikan dana muka atau down payment (DP) untuk pembangunan tujuh unit (bukan enam unit) Dapur SPPG 3T.

Nilainya tidak kecil. Masing-masing unit mendapat panjar Rp85 juta, sehingga total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp595 juta.

“DP diberikan untuk tujuh unit pekerjaan, masing-masing Rp85 juta. Jadi total dana yang sudah dipanjar sebesar Rp595 juta,” tegasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Albertus, target pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Dari tujuh unit yang direncanakan, hanya dua titik yang berhasil diselesaikan, yakni SPPG Wolomotong dan SPPG Hokor.

Sementara satu unit tidak dikerjakan sama sekali, dan empat unit lainnya tidak selesai sesuai target yang telah disepakati.

Karena adanya pekerjaan yang tidak selesai, investor dan pelaksana disebut sepakat untuk melakukan perhitungan ulang berdasarkan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nilai pembayaran yang harus diselesaikan.

“Karena ada pekerjaan yang tidak selesai, investor bersepakat dengan Ambo Gaharpung untuk melakukan perhitungan berdasarkan persentase progres pekerjaan di lapangan yang akan dijadikan dasar pembiayaan,” jelas Albertus.

Untuk memastikan hasilnya objektif, investor bahkan menurunkan tim independen guna melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap seluruh lokasi pekerjaan.

Namun, menurut Albertus, proses penyelesaian terkendala karena pihak investor kesulitan menghubungi rekanan untuk menandatangani berita acara hasil pengukuran tersebut.

“Tim independen sudah turun melakukan pengukuran. Namun dalam perjalanan, investor kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan,” katanya.

Albertus juga mengungkap fakta lain yang ditemukan menjelang proses appraisal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

BACA JUGA: Polemik Dapur MBG di Sikka: Kontraktor Tagih Rp754 Juta, Senator Minta Audit

Menurutnya, investor menerima informasi adanya sejumlah tunggakan pembayaran di lapangan berupa upah tukang dan tagihan material bangunan yang belum diselesaikan oleh rekanan.

“Dalam perjalanan sebelum appraisal BGN pusat, kami mendapat informasi adanya utang di lapangan berupa upah dan material yang belum diselesaikan oleh rekanan. Pada saat itu rekanan juga sudah tidak lagi aktif di lokasi dan sulit dihubungi,” ujarnya.

Bahkan pada dua titik yang telah selesai dibangun, yakni Wolomotong dan Hokor, investor mengaku masih menemukan kewajiban pembayaran yang belum dibereskan.

“Di dua titik yang selesai, Wolomotong dan Hokor, terdapat kurang lebih Rp100 juta utang pekerjaan di lapangan. Investor kemudian secara bertahap membayar utang tersebut setelah mendapat konfirmasi terkait kewajiban yang ada di lapangan,” jelas Albertus.

  • Tegaskan Belum Ada Dana BGN yang Cair

Poin penting dalam klarifikasi investor adalah soal sumber pendanaan proyek tersebut.

Albertus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional untuk empat unit Dapur SPPG 3T yang kini menjadi polemik.

Menurutnya, proses pencairan belum dapat dilakukan karena adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Perlu kami tegaskan bahwa untuk empat Dapur SPPG 3T yang dikerjakan oleh rekanan, sampai saat ini belum ada pencairan dana dari BGN. Yang terjadi adalah adanya perubahan juknis sehingga proses pencairan belum dapat dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap seluruh skema pembiayaan proyek, termasuk investor yang telah lebih dahulu mengeluarkan dana untuk mendukung pembangunan di lapangan.

  • Minta Penyelesaian Berdasarkan Fakta

Albertus menegaskan bahwa investor tidak pernah berniat menghindari kewajiban ataupun merugikan pihak mana pun yang terlibat dalam pembangunan Dapur SPPG 3T.

Namun menurutnya, setiap penyelesaian harus mengacu pada data pekerjaan, dokumen pendukung, serta hasil verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses klarifikasi serta verifikasi pekerjaan selesai dilakukan.

“Kami menghormati semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Dapur SPPG 3T. Karena itu kami berharap penyelesaian masalah ini dilakukan secara proporsional dengan melihat keseluruhan fakta dan perjalanan pembangunan SPPG 3T tersebut,” tutupnya. (sp/cp)