sergap.id Kupang – Joao Meco, SH, kuasa hukum Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Malaka, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Malaka, Petrus Tey Seran alias Dody Tey Seran ke Polda NTT pada Jumat 15 Januari 2021.
Laporan Tey Seran tercatat dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP /B/15/1/RES 2.5 12021/SPKT, tanggal 15 Januan 2021 dengan sangkaan dugaan melakukan tindak pidana UU ITE.
Dalam laporannya, Tey Seran mengurai waktu kejadian tindak pidana terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira Pukul: 07.50 Wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka.
Laporan Tey Seran diterima oleh BANUM III SPKT, Brigpol Fransiskus X. Pale.
Kepada SERGAP, Tey Seran membenarkan kalau ia bersama kuasa hukumnya telah membuat LP di Polda NTT.
Tey Seran mengaku dirinya sangat dirugikan dengan pernyataan Joao Meco yang tanpa cek and ricek di lapangan.
“Terkait data kependudukan saya di Malaka. Sangat disesalkan seorang pengacara memberikan pernyataan tanpa cek and balance. Ini tindakan secara tidak sengaja membunuh karakter saya sebagai tokoh masyarakat Malaka dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Tey Seran yang sangat dihargai dan dihormati sebagai bangsawan di Malaka,” ujar Tey Seran kepada SERGAP, Jumat (15/1/21) siang.
“Saya penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih Malaka. Bahkan pada saat pencoblosan (Pilkada 9 Desember 2020) mendapat undangan dari pihak penyelenggara (KPU),” tegas Tey Seran, kesal.
Tey Seran juga sangat menyesalkan sikap Joao Meco yang sangat getol terkait dugaan adanya pemilih E – KTP siluman di Malaka yang sejauh ini belum bisa dibuktikan.
“Sebagai korban, bersama keluarga besar Tey Seran berkomitmen menuntaskan kasus pencemaran nama baik saya dan keluarga besar saya ini,” ucapnya.
Sementara itu, Joao Meco yang dihubungi SERGAP pada Jumat (15/1/21) malam, mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum yang dilaporkan Tey Seran.
“Mereka laporkan saya, karena ada satu pernyataan saya di youtube mengenai E-KTP. Salah mereka! Tidak apa-apa, kita hadapi. Namanya pengacara itu resiko. Apa pun kita hadapi. Masuk penjara pun kita siap. (Tapi) mari kita lihat hukumnya. Konteksnya. Kan saya bilang contoh, misalnya. Kan begitu! Saya bukan mempersoalkan KTP palsu, tapi pemilih siluman. Jadi,, sudalah. Biarin aja,” ujarnya.
Joao memastikan dirinya siap memenuhi panggilan Polda NTT jika diperlukan.
“Kalau dipanggil ya kita datang. Tapi nggak mungkin dipanggil besok lusa ini. Wong pasal dalam LP saja belum ditetapkan kok,” pungkasnya. (sb/rd)