Gaspar Bau Nenok.

sergap.id, KOBALIMA – Usinya baru 14 tahun, tapi gadis manis sebut saja namanya Bunga ini sudah harus siap menjadi ibu bagi janin yang sedang dikandungnya. Kini, malu bercampur putus asa menyelimuti kesehariannya.

Kepada SERGAP, Bunga mengaku lupa kapan ia pertama kali diperkosa. Namun ia masih ingat betul dimana tempatnya ketika ia pertama kali, kedua kali, ketiga kali dan ke empat kalinya ditiduri secara paksa oleh Gaspar Bau Nenok, pria tetangga rumah yang telah memiliki istri dan tiga anak.

Kata Bunga, malam itu ia sedang sendirian menonton TV di rumahnya. Tiba-tiba ia didatangi Gaspar dengan parang terhunus. Gaspar lantas mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Mulutnya kemudian dibekap dan ia diseret ke dalam kamar.

Setelah merenggut kesucian Bunga, Gaspar kembali mengancam Bunga agar tidak memberitahu kepada siapa saja tentang perbuatannya. Jika melawan, kata Gaspar, maka nyawa taruhannya.

Karena takut, Bunga pun hanya bisa menyimpan derita yang baru saja dialaminya di dalam hati.

Mungkin karena Bunga diam itulah, Gaspar makin keranjingan. Ketika ada peluang, Gaspar kembali beraksi memaksa Bunga melayani bejatnya.

Kali kedua Gaspar meniduri Bunga di bawah pohon Kusambi di belakang rumah Bunga.

Ketiga di bawah pohon bambu di belakang rumah Bunga, dan ke empat di kebun di sebelah rumah Bunga.

Alhasil, kini kandungan siswi kelas II pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malaka itu telah berusia 4 bulan.

Korban

Aib ini baru terkuak ketika Bunga mengakui apa yang dialaminya kepada gurunya.

Atas saran gurunya pula, Bunga pun berani mengadu kepada orang tuanya.

HM, ayah Bunga, kepada SERGAP, mengatakan, setelah mendapat pengakuan Bunga, dirinya didampingi pengacara Wilfridus Son Lau langsung membuat laporan polisi di Polsek Kobalima, Malaka, pada tanggal 5 November 2018.

Pengakuan HM dibenarkan oleh Kapolsek Kobalima, AKP Marten Pelokila.

Menurut Pelokila, setelah menerima laporan HM, pihaknya langsung membawa korban menjalani Visum et Repertum di Puskesmas Kobalima.

“Kita akan menangani kasus ini secara khusus. Kita akan minta keterangan saksi dan akan segera menahan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Pelokila kepada SERGAP, Senin (5/11/18). (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini