Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

sergap.id, JAKARTA –  23 Februari kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar Pemeriksaan Persidangan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Bupati Malaka Tahun 2020/

Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Perkara dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin.

Dalam persidangan ini, MK mendengarkan keterangan saksi/ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Terhadap perkara PHP Kada ini, MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan Pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK, serta dalil-dalil lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. MK juga telah mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait.

Sebelumnya MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (26/1), Yafet Yosafet W. R. selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

Yafet menyebutkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Padahal, sambung Yafet, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan penetapan hasil Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.

Pada Pemeriksaan Persidangan, Senin (1/2), Budi Rahman selaku kuasa hukum Termohon, menyebutkan bahwa adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pemohon tidaklah berlandaskan pada alasan yang jelas.

Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.

Budi menilai Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan, sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon.

Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar.

Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum. Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkan ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.

Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Mane mengungkapkan, dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran.

Bahkan, jelasnya, pada saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim pasangan calon.

Kepada SERGAP, Senin (1/3/21), Humas MK, mengatakan, sidang kasus Pilkada Malaka ini akan diputuskan oleh hakim MK pada tanggal 24-26 Maret 2021. (sg/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini