Mantan Kades Weulun, Robertus Bere Nahak ditahan penyidik Kejari Atambua, Jumat (20/9/19).

sergap.id, ATAMBUA – Setelah dipecat oleh Bupati Malaka, mantan Kades Weulun, Robertus Bere Nahak ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Atambua terkait kasus dugaan korupsi dana desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Malaka.

Ketika hendak ditahan jaksa pada Jumat (20/9/19), kepada SERGAP, Nahak mengatakan, “Mohon bantu saya, tolong siapkan pengacara, sebab anggaran (dana desa) sebanyak Rp 400 juta yang tertulis dalam RAB diterima oleh oknum anggota DPR Malaka atas nama Jemianus Koi. Kwitansinya ada di Petronela Hoar selaku Bendahara Desa Weulun”.

Nahak mengaku, ia baru di panggil Kejari Atambua sebanyak dua kali. Panggilan pertama untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana desa, dan panggilan kedua ditetapkan sebagai tersangka.

Dia berharap Kejari Atambua tidak hanya menahan dirinya. Sebab dana desa itu telah diserahkan kepada Jemianus Koi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didukung alat bukti, keterangan saksi dan dokumen lain, penyidik Kejari Atambua menetapkan Nahak sebagai tersangka.

Nahak diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2017 senilai kurang lebih Rp 500 juta dari total dana desa sebesar Rp 800 juta lebih. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini