sergap.id, NANGARORO – MPLP alias Bunga, putri ketiga dari pasangan LL (56) dan RRA (56), kini hanya bisa meratap nasibnya akibat tak kunjung dinikahi oleh Jeremias Gili alias Jimmin, Anggota Brimob Polda NTT yang sekarang bertugas di Maumere, Kabupaten Sikka.
Menurut Bunga, kisah cintanya dengan Jimmin bermula ketika Januari 2014, dirinya berkenalan dengan Jimmin yang saat itu masih bertugas di Kompi B Ende.
Setelah itu, pada tanggal 13 Juli 2014, Jimmin berserta keluarga besarnya datang secara adat ke rumah Bunga untuk bertatap muka atau istilah adat setempat disibut Pela Nia dengan orang tua dan keluarga besar Bunga.
“Pada saat keluarganya datang, keluarga saya terima dengan baik-baik. Yang datang waktu itu kedua orang tua Jimmin serta keluarga mereka dari Maunori sebanyak 5 orang. Tujuan mereka adalah untuk Pela Nia. Mereka bawa kambing jantan 1 ekor, anjing satu ekor, ayam jantan, kopi gula, moke dan siri pinang,” papar Bunga ketika ditemui SERGAP.ID di kediamannya di Kampung Mandambake, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Rabu (11/10/17) siang.
Secara adat, jika sudah Pela Nia, maka kedua pasangan tersebut sudah sah menurut hukum adat setempat.
Menurut jubir keluarga Jimmi saat itu, yakni Lorens Nuwa, bahwa untuk kelanjutan urusan Jimmin dan Bunga sampai ke jenjang pernikahan gereja, maka harus menunggu Jimmin menyelesaikan ikatan dinasnya di Brimob pada Maret 2016.
“Setelah proses adat, hubungan kami masih berjalan normal,” kata Bunga.
Namun seiring jalannya waktu, perilaku kasar Jimmin mulai keluar. Itu karena Jimmin diduga memiliki wanita idaman lain.
“Terus terang pak, hubungan kami mulai cekcok, dugaan saya karena ada perempuan lain. Saya sering di pukul , bahkan saya pernah di bakar dengan api rokok di rumah kontrakan di Ende, tepatnya belakang Kompi Brimob. Karena sering diperlakukan kasar, saya jadi kesal. Akhirnya kami dua ribut dan saling caci maki. Karena jengkel saya lapor di Polres, tetapi atasan Jimmin meminta agar kasus ini diurus secara kekeluargaan,” jelas Bunga.
“Akhirnya kasus ini, waktu itu, kami selesaikan secara damai dan disaksikan langsung oleh Danki (Komandan Kompi) Brimob Ende waktu itu AKP. Frans Siga. Tetapi kelakuan Jimmin bukannya berubah, malah semakin menjadi-jadi. Karena kesal dengan kelakuannya yang tidak berubah itu, saya akhirnya melaporkan Jimmin ke pimpinannya, dan dia di pindahtugaskan ke Maumere,” ucap Bunga.
LL, ayah Bunga, kepada SERGAP.ID, menjelaskan, pihaknya merasa malu dengan sikap Jimmin yang mulai menjauh dari anaknya. Jimmin seolah enggan bertanggung jawab terhadap Bunga. Padahal hubungan keduanya telah resmi secara adat.
“Saya memang petani bodoh dan cacat. Tetapi untuk anak saya, saya berjuang mati-matian demi masa depan mereka. Soal jodoh itu urusan Tuhan, tapi jangan permalukan kami. Biar kami dari keluarga miskin, tapi kami punya adat istiadat dan budaya. Dalam keseharian kami malu dengan tetangga dan keluarga besar. Karena bagaimana pun juga hubungan antara anak saya dan Jimmi sudah resmi secara adat. Mungkin karena dia Brimob, jadi dia bisa buat seenaknya pada kami orang kecil. Sampai kapan pun saya tidak terima, saya siap lawan apa pun resikonya. Karena ini sudah menyangkut harga diri dan martabat keluarga besar kami,” tegas LL.
Hal yang sama disampaikan RRA, ibu kandung Bunga. Dia mengaku sangat kesal dengan Jimmin yang tega menelantarkan anaknya tanpa sebab yang jelas.
“Kalau anak saya punya kesalahan, ya.. dibicarakan baik-baik, bukan malah di pukul dan di aniaya. Memangnya anak saya ini binatang apa? Jimmin tu manusia putar balik, kami dan keluarga besar sudah di tipu. Datang kenal keluarga secara adat, tetapi mengakhirnya secara biadab,” ujar RRA, kesal.
Menurut RRA, hubungan Bunga dan Jimmin telah berjalan hampir 2 tahun. Namun perbuatan Jimmin telah mencoreng nama baik korps Brimob.
Tanggal 16 Maret 2016 lalu, Jimmin telah membuat pernyataan di atas meterai 6000 yang disaksikan oleh RRA, Bripka Gorden A.L. Dollu, SH (Provost Brimob Kompi Ende) dan Anselmus Harno Dhae mewakili keluarga Jimmin. Isi surat pernyataannya adalah:
- Bahwa saya selaku pihak pertama berjanji akan melaksanakan prosesi adat untuk meminang calon istri saya (Bunga) pada tanggal 3 April 2016 di rumah pihak keluarga perempuan.
- Saya selaku pihak pertama meminta maaf atas kelalaian saya sebelumnya dalam hal (tidak melakukan komunikasi pada pihak kedua tentang kelanjutan urusan adat).
- Kami selaku pihak kedua (Bunga) menerima permintaan maaf dari pihak pertama dan bersedia menerima keluarga pihak pertama untuk selanjutnya melakukan proses adat secara kekeluargaan.
- Jika saya melanggar isi dari surat pernyataan ini maka saya siap di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum positif.
“Dia yang buat pernyataan, dia sendiri yang langgar. Karena sudah menyangkut harga diri keluarga besar, saya akan laporkan kasus ini pada atasannya. Saya terlalu sakit hati pak..,” tutup RRA. (Team)