
sergap.id, KUPANG – Pemerintah dan masyarakat Provinsi NTT mengutuk keras tindakan keji tidak berperikemanusiaan di Mako Brimob Jakarta dan gereja-gereja di Surabaya, Minggu (13/5/18) pagi.
Hal ini ditegaskan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pimpinan agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), FKDM, FPK dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta instansi terkait, Minggu (13/5/2018) sore.
Lebu Raya mengatakan, mencermati perkembangan dan situasi kondisi nasional akhir-akhir ini terlebih peristiwa kerusuhan di Mako Brimob pada hari Selasa 8 Mei 2018 dan aksi Bom bunuh diri pada hari Minggu 13 Mei 2018 di Surabaya, maka Forkopimda NTT telah menggelar rapat dan menghasilkan 8 pernyataan dan sikap bersama.
“Kejadian terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan keindonesiaan, karena itu Pemerintah dan masyarakat NTT mengutuk tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Mako Brimob dan gereja-gereja di Surabaya Jawa Timur serta turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dunia,” kata Lebu Raya saat membacakan poin pertama dari 8 sikap dan pernyataan bersama yang telah ditandatangani oleh, antara lain ketua Sinode GMIT, Pdt. Mery L. Y. Kolimon, Sekjen Keuskupan Agung Kupang Rm. Yeremias Siyono, Wakil Ketua MUI NTT Jalaludin Bethan, Ketua PHDI I. G. M. Putra Kusuma, Ketua Megabudhi Indra Efendy, dan Ketua FKUB NTT Maria Theresia Geme.
Poin kedua, Lebu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT untuk menahan diri, tidak terprovokasi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dan tetap menjaga perdamaian dan persatuan di NTT.
Ketiga, mendukung aparat keamanan untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, peristiwa Bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya bukan peristiwa yang berkaitan dengan agama walaupun menggunakan simbol-simbol agama untuk kepentingan tertentu tapi murni tindakan terorisme karena semua agama mengajarkan kedamaian.
Kelima, mendukung sikap Pemerintah Joko Widodo untuk memberantas terorisme dengan menggunakan seluruh instrumen baik hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan menggunakan seluruh kekuatannya baik TNI, POLRI dan Birokrasi maupun dukungan masyarakat luas.
Keenam, mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan undang-undang anti terorisme dan atau Presiden menerbitkan Perpu anti teroris sambil menunggu proses pengesahan UU anti terorisme.
Ketujuh, meghimbau media masa, elektronik, cetak maupun media sosial lainnya untuk menyajikan berita ini secara profesional dan tidak provokatif serta tidak menyebarkan informasi baik berupa foto maupun video korban Bom kepada pihak lain.
Kedelapan, papa pemimpin agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh masyarakat NTT agar tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian tetapi tetap menjaga suasana aman dan damai di NTT.
“Demikian pernyataan bersama ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Lebu Raya. (epo/epo)