Fredy Ongko Saputra

sergap.id, KUPANG – Pemilik Hotel Ima, Fredy Ongko Saputra, mengaku telah membayar 10 dari 12 karyawannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, hanya 2 dari 12 karyawan yang di PHK pada 16 Desember 2017 itu menolak menerima pesangon, yakni Jun dan Alex.

“Mereka (sudah) digiring (dipengaruhi) orang lain (pihak ketiga),” ujar Ongko ketika dihubungi SERGAP via phone, Senin (23/4/18).

Ditanya siapa yang mempengaruhi para karyawan? Ongko mengatakan, “Bisa siapa saja..”.

10 karyawan yang telah menerima pesangon adalah Cathy, Liano, Gilbert, Frengki, Ronald, Zippo, Yunus, Cristin, Bruno dan Johanis.

“Yang 10 sudah terima. Kita sesuaikan dengan aturan. Kenapa mereka (2) tidak mau terima? Kalau begini ya kita serahkan ke PHI saja,” tegasnya.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU 2/2004). Untuk perkara perselisihan hak, PHI berwenang memeriksa dan memutus untuk tingkat pertama (Pasal 56 huruf a UU 2/2004).

Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja (Pasal 81 UU 2/2004).

Apabila Gugatan melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus (Pasal 84 UU 2/2004).

BACA JUGA: Yang Aneh Dari PHK 12 Karyawan Hotel Ima Kupang

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan PHI, maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi (Pasal 108 jo. Pasal 110 UU 2/2004).

Namun perselisihan hubungan industrial tidak bisa langsung diajukan ke pengadilan, tetapi harus melewati serangkaian tahapan, diantaranya mediasi yang dilakukan oleh petugas pemerintahan.

“Tahapan mediasi sudah dilakukan (oleh Dinas Nakertrans Kota Kupang). Ya kita serahkan ke PHI saja,” tegas Ongko. (col/col)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini