Kepala Dinas Pangan Daerah Nagekeo, Gu Herman Petrus
Kepala Dinas Pangan Daerah Nagekeo, Gu Herman Petrus.

sergap.id, MBAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo melalui Dinas Pangan Daerah, mengalokasikan anggaran senilai Rp 8,6 miliar untuk membeli beras yang akan dibagikan kepada 18.891 Kepala keluarga (KK) miskin yang tersebar hampir di semua kecamatan di Nagekeo.

“Beras akan dibagikan secara gratis,” ujar Kepala Dinas Pangan Daerah Nagekeo, Gu Herman Petrus kepada SERGAP di Mbay, Kamis (28/5/20).

Gu menjelaskan, total dana ada Rp 8,6 miliar, namun sebagian dana tersebut dipakai untuk sewa gudang, pengadaan wonder, beli timbangan, dana biaya operasional. Sehingga sisa untuk beli beras tinggal sebesar Rp 8.247.500.000.

Dana ini akan dipakai untuk beli beras sebanyak 785 ton. Namun pembeliannya akan dilakukan secara bertahap. Sebab kapasitas gudang tak mampu menampung jika dibeli sekaligus.

“Tahap pertama 100 ton dengan harga beli per kilo gram Rp 10.500,” ucapnya.

Mekanisme pembeliannya, kata Gu, dinas akan membuat nota pesanan kepada kelompok tani pemilik beras sesuai stok beras yang ada pada kelompok itu. Kalau misalnya kelompok itu hanya memiliki 10 ton beras, maka yang dipesan hanya 10 ton beras.

Selanjutnya pemilik beras mengantar beras ke gudang yang telah disiapkan oleh Dinas. Setelah itu akan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang, dan uang berasnya langsung ditransfer ke rekening pemilik beras.

Gu menegaskan, urusan membeli beras ini, Dinas tidak melibatkan pihak ketiga. Sebab Dinas langsung membeli dari petani pemilik beras.

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani itu sendiri”, katanya.

Menurut Gu, sumber dana beli beras berasal dari dana Pengadaan Beras Cadangan Pemkab Nagekeo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan beras pun telah membuat telaan untuk membeli 785 ton.

“Sasaran bantuan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Tugas kita hanya membeli, tetapi untuk distribusi kepada masyarakat itu kewenangan Dinas Sosial. Awal Juni 2020 kita sudah mulai operasi lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Rofus Raga, mengaku, dirinya belum mendapat petunjuk teknis atau pedoman terkait pemanfaatan dan penyaluran beras tersebut.

“Jika diperuntukan bagi keluarga miskin, maka jumlah KK miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Nagekeo berjumlah 18.891 KK dengan jumlah jiwa sebanyak 67.868 orang. Tapi ada juga yang belum terdata dalam DTKS. Saat ini kita sedang lakukan verifikasi dan validasi data di tingkat desa dan kelurahan,” bebernya.

Kata Rofus, sesuai surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Kementrian Sosial RI, Nomor: 871/1/D1.01/3/2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Finalisasi DTKS periode April 2020, maka program bagi beras gratis akan ditetapkan pada bulan Juni 2020.

“Saya berharap agar dalam penyaluran beras bantuan ini, tidak terjadi pendobelan dengan bansos lainnya,” ucap Rofus. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini