sergap.id, KUPANG – Konstruksi merupakan salah satu aspek utama upaya pemerintah dalam mewujudkan kualitas infrastruktur nasional yang signifikan dan berdampak makro pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, pembinaan dan pengendalian usaha jasa konstruksi harus terus ditingkatkan secara nasional hingga ke daerah,” tegas Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM saat membuka kegiatan Forum Jasa Konstruksi dan Rakor Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT tahun 2019 yang mengusung tema “Peran Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dalam Mendukung NTT Bangkit menuju Sejahtera” yang dilaksanakan di Sahid T-more Hotel Kupang, Kamis (10/10).

Menurut Wagub, sebuah konstruksi harus dijamin mulai dari perencanaan, administrasi, teknis, pelaksanaan operasional hingga pengawasan. Ini menjadi penting untuk dapat menghasilkan sebuah produk konstruksi yang berkualitas.

Apalagi letak geografis NTT sangat rawan dengan bencana.

Ada banyak jembatan dan ruas jalan yang belum lama dikerjakan namun sudah rusak karena terjangan banjir.

“Di Lembata beberapa waktu lalu ada jembatan yang rusak karena banjir. Kedepannya, kita harus lebih fokus lagi pada kualitas jasa konstruksi,” ujarnya.

Wagub mengatakan, mulai tahun depan, ia akan mewajibkan para kontraktor untuk memberikan informasi yang lengkap dan rinci kepada masyarakat tentang proyek yang dikerjakan.

Mulai dari siapa dan pihak mana yang mengerjakan, bahan pengerjaan, struktur, biaya dan batasan beban kendaraan yang boleh melewati jalan atau jembatan yang dikerjakan.

Bila struktur jembatan atau aspal tidak sesuai standar, maka akan langsung diperintahkan untuk segera dibongkar dan dikerjakan kembali.

“Kami (Pemprov NTT) akan koordinasi dengan KPK, BPK dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan lebih. Anda boleh kerja dengan making profit, tapi ada batasan dan moralitasnya. Kita kerja dan bangun NTT ini harus dengan hati dan etos kerja yang tinggi,” ucapnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT, Ondy  Siagian, SE,M.Si, menjelaskan, forum jasa konstruksi tersebut bertujuan menjaring serta mendapatkan masukan dari asosiasi dan pengguna jasa konstruksi.

“Tujuan berikutnya adalah untuk mengevaluasi hasil rekomendasi forum jasa konstruksi tahun 2018,” katanya.

Ia berharap, semua pelaku jasa konstruksi dapat memahami peran penyedia dalam pengendalian kontrak jasa konstruksi.

Karena itu, pelaku jasa konstruksi perlu mengetahui secara baik Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (Meldo Nailopo)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini