sergap.id, KUPANG – Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengaku, ada 4 ASN di Lingkup Pemkot Kupang melakukan kampanye politik di media sosial. Jika terbukti, sanksinya bisa dipecat.
Sayangnya, Man tidak merinci nama pelaku, dan kepada siapa 4 ASN itu berpihak. Apakah terkait Pileg atau Pilpres 2019, hanya Man sendiri yang tahu.
Walau begitu, Man mengatakan, ke 4 ASN tersebut, kini sedang diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang.
“Mereka yang terindikasi melakukan kampanye politik itu sementara diselidiki dan diperiksa Bawaslu,” kata Man saat menghadiri kegiatan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu di Hotel On The Rock, Kupang, Senin (18/3/19).
Menurut Man, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Jika terbukti, ASN yang bersangkutan langsung diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni.
“Sementara ini dalam proses penyelidikan. Kita sedang kumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.
Kata Nomleni, bagi ASN yang melanggar ketentuan etika dan norma netralitas ASN dalam pemilu, dipastikan akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, mulai dari hukuman disiplin berat hingga ketentuan pidana.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menerbitkan surat soal netralitas ASN dalam Pemilu. Jika melanggar, maka si pelanggar bisa dipecat dari ASN.
Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan MenPAN RB pada 27 Desember 2017 lalu.
Surat ini telah dikirim kepada semua pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
MenPAN RB juga mengingatkan adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (pecat).
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tegas MenPAN RB. (adv/adv)