Meridian Dewanta Dado, SH.

sergap.id, BAJAWA – Penyidik Polres Ngada menetapkan wartawan SERGAP Biro Kabupaten Ngada, Sebastianus Sawa alias Ansi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Status tersangka ini tertuang dalam surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu. Anggoro C Wibowo, Nomor: S.pgl/289/V/2019/Reskrim tanggal 10 Oktober 2019.

Ansi dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena melakukan kritik terhadap Damianus Ly, ayah kandung mantan Anggota DPRD Kota Kupang, Isodorus Lilijawa di halaman facebooknya.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2018 lalu, secara sepihak Damianus Ly mengklaim sebagian tanah lapangan sepak bola Lepameno di Desa Lengkosambi Utara, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada sebagai miliknya.

Damianus yang juga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengkosambi Utara sejak tahun 2013 itu kemudian membentengi sebagian lapangan tersebut dengan pilar dan pagar kayu.

Padahal sebagai Anggota BPD, dia juga tahu bahwa lahan yang diklaimnya itu merupakan aset milik Desa Lengkosambi Utara yang di bagian Utara berbatasan dengan Laut Flores, Selatan dengan tanah milik Yohanes Don Bosko Riwu, Timur dengan Pekuburan Lepameno 2 dan Bukit Watulajar, dan Barat dengan pekuburan Lepameno 1 dan jalan Watulajar-Reok.

Karena ulahnya, Kepala Desa (Kades) Lengkosambi Utara, Fransiskus Jajok, lantas mengeluarkan surat larangan kepada Damianus Ly untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di atas tanah lapangan Lepameno.

Surat Kades bernomor 140/Pemdes/DLU/83/02/2018 tanggal 26 Februari 2018 itu ditembuskan kepada Camat Riung dan Kapolsek Riung.

Tak lama berselang, klaim Damianus Ly ini menyebar dan menjadi obrolan warga desa.

Karena penasaran, Ansi pun mendatangi Lapangan Lepameno.

Ternyata benar, lapangan itu telah dipagari dan sejumlah saksi mengatakan bahwa lapangan itu dipagari oleh Damianus Ly.

Tentu saja Ansi kaget. Sebab, sebagai pemuda Desa Lengkosambi Utara, ia dan teman-temannya sering menggunakan lapangan tersebut sebagai tempat bermain bola. Ia juga tahu kalau lapangan itu adalah aset desa.

Setelah mengecek kebenaran dan mengambil beberapa foto lapangan yang telah dipagari Damianus Ly, Ansi kemudian melakukan kritik terhadap Damianus Ly lewat akun facebooknya, yang isinya:

“Klo manusia sudah dipenuhi keserakahan dan kehilangan rasa malu, beginilah jadinya. Lapangan yg seharusnya menjadi tempat pengembangan diri anak muda pun diklaim sebagai milik pribadi. Wahai bapak Dami Li hentikan pengkerdilan bagi potensi anak muda desa ini. #saveourvillage#klobukankitaygmuda,siapalagi???”.

Tak terima dengan tulisan Ansi ini, Damianus Ly pun melapor Ansi ke Polsek Riung.

Lapangan bola kaki Lepameno yang dipagari oleh Damianus Ly pada Februari 2018.

Anehnya, kasus ini terjadi dan dilaporkan sejak Februari 2018, tapi proses hukumnya baru dilakukan pada Oktober 2019.

Lagi pula kritik yang dilakukan Ansi merupakan upaya membela kepentingan warga desa berdasarkan fakta dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan Damianus Ly.

“Saat dipanggil Penyidik,  saya memberikan keterangan sebenar-benarnya dengan menyertakan dua alat bukti yang menyatakan bahwa Lapangan Lepameno adalah benar – benar aset milik desa,” ujar Ansi.

Bukti yang dimaksud Ansi adalah:

  1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Desa Lengkosambi Utara Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Maria Pisak Seno sebagai Wakil Ketua BPD Lengkosambi Utara, Fransiskus Jajok selaku Kepala Desa Lengkosambi Utara, dan Alfian, S.Sos selaku Camat Riung.
  2. Surat Kepala Desa Lengkosambi Utara, Fransiskus Jajok, tanggal 26 Februari 2018 yang ditujukan kepada Damianus Ly agar Damianus Ly tidak melakukan kegiatan pemagaran atau lainnya di atas tanah lapangan Lepameno.

“Semestinya Polres Ngada bisa bertindak lebih tegas untuk mempidanakan Damianus Ly. Sebab tindakan pengklaiman secara sepihak tanpa alas hak yang sah oleh Damianus Ly atas aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lengkosambi Utara itu adalah nyata-nyata merupakan indikasi tindak pidana penyerobotan dan juga tindakan menguasai tanah tanpa izin dari yang berhak,” ucap  Advokat Peradi yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT), Meridian Dewanta Dado, SH, Sabtu 12 Oktober 2019.

Menurut dia, bukti-bukti berupa tindakan pemagaran tanah lapangan, LKPj Kades Lengkosambi Utara dan surat larangan Kades kepada Damianus Ly yang ditembuskan ke Polsek Riung, seharusnya bisa membuat Polres Ngada sejak jauh-jauh hari melakukan tindakan pro-justitia terhadap Damianus Ly.

Bahkan sekiranya Damianus Ly paham akan yang namanya norma dan etika hukum, maka semestinya Damianus Ly tidak boleh secara gegabah melakukan tindakan pemagaran atas aset tanah milik Desa Lengkosambi Utara.

Damianus Ly seharusnya mendahulukan gugatan secara perdata melalui pengadilan Negeri setempat guna membuktikan klaimnya atas aset tanah tersebut.

Sebab, selama Damianus Ly tidak bisa membuktikan secara hukum tentang siapa yang paling berhak atas aset tanah lapangan itu, maka sangat wajar, layak dan pantas, apabila tindakan pemagaran itu disebut sebagai tindakan premanisme yang tentu saja bertentangan dengan hukum.

Dengan demikian wajar dan pantaslah bila ada pihak-pihak yang mengkritik tindakan pemagaran aset desa yang dilakukan Damianus Ly.

Sebab lapangan itu biasa digunakan sebagai tempat olahraga bagi anak muda setempat.

“Sehingga tindakan Ansi yang mengkritik tindakan melawan hukum berupa pemagaran sepihak oleh Damianus Ly itu via media sosial harus dikualifikasikan sebagai tindakan menyuarakan kepentingan dan atau membela kepentingan masyarakat,” tegas Meridian.

Lagi pula apa yang disampaikan Ansi itu dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, yang diantaranya Pasal 1 berbunyi:

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi lapangan bola kaki Lepameno sekarang. Gambar diambil pada Sabtu 12 Oktober 2019.

Dan, sikap kritis Ansi ini juga merupakan upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang  Kesejahteraan Sosial yang menyatakan:

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

“Silakan saja Polres Ngada menerapkan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Ansi terkait kritiknya terhadap aksi premanisme Damianus Ly, namun kami meyakini sepenuhnya bahwa tatkala kasus ini berujung pada proses peradilan, maka Ansi berpeluang besar untuk dibebaskan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. Sebab apa yang diucapkan oleh Ansi di media elektronik adalah demi membela dan memperjuangkan kepentingan publik yang diklaim secara sepihak oleh Damianus Ly tanpa dasar hukum yang sah,” pungkas Meridian.  (sg/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini