Kasi Propam Polresta Kupang Kota IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H.
Kasi Propam Polresta Kupang Kota IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H.

sergap.id, KUPANG – Tekanan terhadap oknum anggota Polri berinisial KH makin tak terbendung. Propam Polresta Kupang Kota di bawah komando Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H resmi “mengunci” kasus ini ke tahap pemeriksaan pelanggaran disiplin setelah gelar perkara menyatakan adanya unsur pelanggaran.

Bukti itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2) Nomor B/26327000016/IV/2026 yang telah diterima pengadu, Mutiara Manafe, SH.

“Ini bukan lagi sekadar laporan. Sudah ada hasil pemeriksaan yang menyatakan unsur pelanggaran itu terpenuhi,” tegas Mutiara.

KH yang diketahui menjabat sebagai Panit Samapta Polsek Maulafa kini berada di bawah sorotan tajam. Sanksi berat seperti demosi hingga penurunan pangkat disebut terbuka lebar.

Kasus ini meledak dari insiden pada 26 Maret 2026. Saat itu, Mutiara bersama kliennya hendak melapor dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan.

Namun laporan di Polresta Kupang Kota tertunda dengan alasan server rusak. Mereka diarahkan ke Polsek Maulafa. Di sana, situasi justru memicu polemik.

Ruang pelayanan disebut kosong, petugas tak terlihat, bahkan diduga ada anggota yang tertidur. Setelah menunggu, KH muncul tanpa seragam dinas lengkap, disebut baru bangun, dan memakai headset saat melayani.

Ketegangan memuncak saat KH diduga membentak dan membungkam Mutiara.

“Sudah lu diam, diam dolo.”

Ucapan itu kini menjadi sorotan utama dan dinilai sebagai bentuk perlakuan tidak profesional terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.

Tak butuh waktu lama, Propam bergerak. Pemeriksaan dilakukan, dan hasilnya: kasus dinaikkan ke tahap disiplin.

Artinya, KH tak lagi sekadar diperiksa—melainkan sudah dalam posisi terancam sanksi internal.

Namun gelombang belum berhenti. Mutiara memastikan akan membawa kasus ini ke level berikutnya.

Bersama tim hukum dari DPC PERADI Oelamasi, ia tengah menyiapkan laporan ke Polda NTT atas dugaan penghinaan terhadap dirinya dan profesinya.

“Harus ada efek jera. Tidak cukup hanya disiplin,” tegasnya. (es/es)