Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Mei 2017, PPK tidak dapat menunjukan dokumen penggunaan dana swakelola tahap II kepada BPK.

sergap.id, MBAY – Tahun 2016 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sekolah senilai Rp4.267.423.000,00.

Pengelolaan dana yang terealisasi sebesar Rp4.267.423.000,00 tersebut menggunakan sistem sewakelola oleh masing-masing sekolah berdasarkan kesepakatan dengan panitia sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Nagekeo.

Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT dan berdasarkan dokumen swakelola di Dinas Pendidikan diketahui pelaksanaan pekerjaan itu melebihi tahun anggaran, serta evaluasi dan monitoring pekerjaan kurang memadai.

Keterlambatan yang terjadi adalah realisasi keuangan per 31 Desember 2016 kepada panitia swakelola sebesar RP. 4.099.944.400,00.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap fisik dan pertanggungjawaban keuangan menurut data Bagian Administrasi Pembangunan diketahui 11 paket mengalami keterlambatan penyelasian.

Realisasi fisik 10 paket pekerjaan per 31 Desember 2016 rata-rata baru mencapai 70% dan 1 paket pekerjaan baru mencapai 45%. Paket swakelola yang mengalami keterlambatan adalah:

  1. Pembangunan gedung ruang kelas SDN Nido ( 3 ruang) nilai kontrak RP. 558.262.000, realisasi keuangan 100% realisai fisik 71%.
  2. Pembangunan gedung ruang kelas SDI Tongatei ( 2 ruang) nilai kontrak RP. 378.258.000 realisai keuangan 100% realisasi fisik 72%.
  3. Pembangunan gedung SDI Tuanio ( 3 ruang) nilai kontrak RP.558.262.000.realisai keuangan 100% realisasi fisik 45%.
  4. Pembangunan gedung ruang SDN Natakupe ( 3 ruang) nilai kontrak RP. 559.406.000, realisasi keuangan 100% realisasi fisik 71%.
  5. Pembangunan gedung ruang kelas SDI Giriwawo, nilai kontrak RP.378.258.000, realisasi keuangan 100% realisasi fisik 71%.
  6. Pembangunan gedung ruang kelas SDN Batawa( 3 ruang) nilai kontrak RP. 554.995.000, realisasi keuangan 100% realisasi fisik 71%.
  7. Pembangunan gedung perpustakaan SDI Lego, nilai kontrak RP. 167.702.000 realisasi keuangan 100% realisasi fisik 71%.
  8. Rehabilitasi Sedang/ Berat ruang kelas SDI Boloroga(3 ruang) nilai kontrak RP. 288.850.000 realisasi keuangan 100%, realisasi fisik 71 %.
  9. Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SDN Ndetunura(3 ruang) nilai kontrak RP. 288.850.000 realisasi keuangan 100%, realisasi fisik 71 %.
  10. Rehabikitasi sedang/berat SDN Ndora(3 ruang) nilai kontrak RP.288.850.000 realisasi keuangan 100%, realisasi fisik 71%.
  11. Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SDI Udumabha, nilai kontrak RP.245.730.000 relisasi keuangan 100% realisasi fisik 71%.

Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dari pelaksana swakelola yang di serahkan ke PPK belum menggambarkan penggunaan dana per 31 Desember 2016.

Laporan progres fisik dan laporan penggunaan dana yang dilaporkan oleh pihak sekolah baru mencakup kemajuan tahap II. Laporan tersebut menyatakan kemajuan sampai dengan November 2016 dan awal Desember 2016.

Laporan perkembangan fisik pekerjaan dan penggunaan dana swakelola per 31 Desember 2016 tidak disampaikan oleh sekolah kepada PPK.

Hasil pemelusuran lebih lanjut diketahui pelaksana swakelola belum mempertanggungjawabkan dana swakelola tahap II dan hasil pekerjaan swakelola belum di serahkan kepada PPK, sehingga PPK tidak dapat membandingkan kewajaran penggunaan dana dengan fisik yang di laporkan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Mei 2017, PPK tidak dapat menunjukan dokumen penggunaan dana swakelola tahap II kepada BPK.

Karena kelalaian PPK dan Kepala Dinas Pendidikan Nagekeo, rekomendasi BPK adalah memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada dinas terkait yang tidak bisa mengendalikan pekerjaan swakelola secara memadai dan meminta pertanggungjawaban dana swakelola dari panitia swakelola dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala dinas PPO kabupaten Nagekeo Tarsisius Jogo ketika dikonfirmasi,diruang kerjanya (11/11/17) kepada sergap.id mengatakan, itu semua tanggung jawab kepala sekolah. “Kita dari dinas hanya melakukan monitoring. Saya juga tidak tau bahwa sudah ada temuan BPK terkait dana swakelola”, kata Jogo. (Sherif Goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini