Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat menandatangani prasasti kesepakatan batas wilayah Ngada dan Matim,Jumat (29/11/19).
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat menandatangani prasasti kesepakatan batas wilayah Ngada dan Matim,Jumat (29/11/19).

sergap.id, KUPANG – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama Bupati Kabupaten Ngada Paulus Soliwoa dan Bupati Manggarai Timur (Matim) Andreas Agas menandatangani prasasti kesepakatan batas wilayah Ngada dan Matim pada Jumat (29/11/19).

Penandatanganan dilakukan di ruang rapat rapat Gubernur NTT dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD dan tokoh masyarakat dari Ngada dan Matim.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen penyelesaian tapal batas yang disepakati kedua belah pihak di ruang rapat Gubernur NTT pada 14 Mei 2019 lalu, yang diikuti dengan pemasangan pilar di batas wilayah Ngada – Matim pada 14 Juni 2019.

VBL mengatakan, penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat NTT.

“Ini karya terindah (penandatanganan prasasti) untuk dua kabupaten ini. Ini pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat NTT bahwa semua masalah pasti ada solusinya dan penyelesaiannya,” kata VBL sebelum penandatangan prasasti batas wilayah Ngada dan Matim.

VBL pun memberi apresiasi kepada Bupati Ngada dan Matim beserta seluruh masyarakatnya yang telah bersepakat menentukan batas wilayah administrasi Ngada dan Matim.

“Para tokoh dari kedua wilayah ini memiliki hati yang luar biasa. Semangat persatuan dan kesatuan yang luar biasa. Semuanya terselesaikan oleh mereka. Inisiasi ini datang dari tokoh-tokoh dan masyarakat dari kedua daerah ini. Saya telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan beliau sangat mengapresiasi. Penyelesaian ini akan memberi dampak positif terhadap pembangunan di dua kabupaten ini,” ungkapnya.

VBL berharap konflik warga di dua kabupaten itu tidak perlu terjadi lagi. Sebab batas wilayah yang ditetapkan hanyalah batas administrasi agar pelayanan pemerintah kabupaten lebih tepat sasaran.

“Saya minta masyarakat di tapal batas tidak terprovokasi oleh siapapun yang ingin mengganggu. Mari kita jaga persaudaraan,” pintanya.

Usai penandatangan prasasti, kepada wartawan, Bupati Matim Andreas Agas, mengaku, penyelesaian tapal batas telah diserahkan ke Kemendagri dan titik koordinat batas wilayah telah disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

“Kemendagri telah turun dan mempresentasikan hasilnya,” ucap Agas.

Menurut Agas, masyarakat perbatasan selama ini hidup rukun dan damai. Apalagi kedua belah pihak masih memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat.

“Fokus kita sekarang adalah pembangunan di daerah perbatasan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Ngada Paulus Soliwoa, mengatakan, penyelesaian batas wilayah tersebut sudah sangat dinanti oleh masyarakat perbatasan Ngada dan Matim.

“Masalah ini tergantung selama puluhan tahun. Itu sebabnya kita patut bersykur ketika NTT di bawah kepemimpinan pak Viktor dan pak Yoseph (Nae Soi), masalah ini bisa terselesaikan. Sekarang kita tinggal tunggu SK (Surat Keputusan) Mendagri tentang batas wilayah ini,” ujarnya.

“Pengesahannya tunggu SK itu. Karena yang kita tanda tangan tadi hanya prasasti kesepakatan,” tutup Soliwoa.

Bupati Ngada dan Bupati Matim menandatangani prasasti kesepakatan batas wilayah Ngada dan Matim, Jumat (29/11/19).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Berto Lalo, menjelaskan, jika tidak ada hambatan, SK Mendagri tentang batas wilayah Ngada-Matim sudah terbit sebelum tahun 2019 berakhir.

“Kita harapkan sebelum tutup tahun 2019 SK Mendagri sudah turun. Dan, saya optimis itu,” ucapnya. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini