
sergap.id, ENDE — Penggusuran rumah warga di jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kabupaten Ende, tidak hanya menyisakan puing bangunan dan tangis keluarga terdampak. Di balik itu, tersimpan lapisan persoalan yang lebih kompleks, yakni klaim historis, dokumen lama yang belum sempurna secara administratif, serta komunikasi yang tidak tuntas.
Penjelasan terbaru datang dari Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SERGAP, Rabu (6/5/2026), ia memaparkan kronologi, dasar historis, hingga upaya yang telah dilakukan sebelum alat berat diturunkan.
Menurut Pater Eman, komunikasi dengan keluarga korban, khususnya Ibu Adriana Sadipun, telah dilakukan jauh sebelum hari penggusuran. Dua pertemuan disebut menjadi titik penting, 23 Februari 2026 di Ende, dan 3 Mei 2026 di Maumere, sehari sebelum eksekusi.
“Karena (saat itu) saya sedang menjalankan tugas di Seminari Tinggi Ledalero dan di Maumere”, katanya.
Dalam pertemuan terakhir itu, keluarga korban meminta kehadiran perwakilan SVD jika penggusuran benar terjadi. Permintaan tersebut direspons dengan penugasan dua imam SVD untuk mendampingi korban serta meminta penundaan kepada Pemda Ende.
“Saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda. Namun, Pemda Ende tetap pada rencananya melaksanakan penggusuran”, jelasnya.
Akar konflik tampak bertumpu pada dua jenis legitimasi yang saling berhadapan. Di satu sisi, SVD merujuk pada Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927 berbahasa Belanda, diperkuat oleh sejarah lisan dan ingatan kolektif warga. Sementara Pemda Ende tidak memiliki riwayat tanah yang jelas.
Berdasarkan itu, pada 30 Juni 2016, Provinsial SVD saat itu mengeluarkan surat hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Namun dokumen ini belum memiliki nomor resmi dan belum ditandatangani oleh aparat pemerintah setempat, baik Camat maupun Lurah/Kepala Desa.
Anehnya, sejak 2002, Pemda Ende justru telah mengantongi sertifikat atas lokasi yang sama.
Di sinilah konflik menjadi tajam antara legitimasi historis dan legitimasi administratif formal.
Penjelasan Pater Eman juga membuka dimensi lain, sejarah kawasan sebagai tanah misi. Disebutkan bahwa sebagian lahan telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lain belum.
Pembangunan tembok pembatas oleh Pater Josef Boumans, SVD, dulunya dimaksudkan sebagai solusi praktis untuk persoalan lingkungan, aliran sampah dari wilayah lebih tinggi. Namun dalam konteks hari ini, batas fisik itu justru menjadi titik tafsir baru tentang kepemilikan.
“Bertolak dari GS tersebut, terdapat tanah misi yang sudah memiliki sertifikat dan ada pula yang belum. Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan sering terjadi aliran sampah dari daerah yang lebih tinggi menuju biara, perbengkelan, dan percetakan misi, maka Pater Josef Boumans, SVD (saat itu) membangun tembok pembatas. Area yang telah memiliki tembok pembatas tersebut kemudian telah memperoleh sertifikat”, tegasnya.
Pada 23 Februari 2026, pihak Pemda, termasuk Camat Ende Tengah, Lurah Potulando, dan pengurus aset, mendatangi kantor Provinsialat SVD untuk meminta klarifikasi status tanah.
Pater Eman mengatakan bahwa penjelasan telah diberikan, termasuk pertanyaan balik terkait sejarah kepemilikan tanah oleh Pemda. Namun, hasil akhirnya, klarifikasi tersebut tidak berujung pada kesepahaman.
Di sinilah muncul dugaan adanya komunikasi yang berjalan satu arah, dialog terjadi, tetapi tanpa niat kompromi.
Pater Eman juga menyinggung persoalan lain yang hingga kini belum mendapat penjelasan dari Pemda Ende, yakni sebagian tanah lokasi Gedung Imakulata disebut merupakan milik SVD yang telah bersertifikat, namun digunakan untuk pembangunan tanpa klarifikasi tuntas.
Jika demikian, maka konflik di Jalan Irian Jaya bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas.
“Saya juga membahas dengan Lurah, Camat, dan pejabat pengurus aset Pemda mengenai satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yakni lokasi Gedung Imakulata saat ini, yang sebagian merupakan tanah milik SVD. Tanah tersebut telah bersertifikat, namun diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak Camat, Lurah, maupun pengurus aset Pemda terkait hal tersebut”, ungkapnya.
Pater Eman menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya bisa dikelola tanpa eskalasi, jika dialog konstruktif benar-benar dijalankan. Namun fakta di lapangan berkata lain, penggusuran tetap terjadi, keluarga kehilangan tempat tinggal, dan sengketa belum benar-benar selesai.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal siapa yang memiliki tanah, tetapi bagaimana negara, lembaga keagamaan, dan warga berhadapan dalam ruang yang seharusnya menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Sekali lagi, dialog yang solutif dari semua pihak sangat dibutuhkan dan mendesak”, tutupnya. (sp/sg)































