
sergap.id, ENDE – Jeritan seorang ibu di pinggir Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, bukan sekadar luapan emosi. Ini adalah potret paling telanjang dari sebuah konflik lama yang kembali meledak, ketika klaim negara, kekuatan aparat, dan rasa kepemilikan warga bertabrakan tanpa ruang temu.
Di bawah deru alat berat dan barisan aparat, perempuan itu memeluk patung Bunda Maria, simbol iman yang berubah fungsi menjadi benteng terakhir. Rumah yang ia pertahankan bukan sekadar bangunan, melainkan ruang hidup lima anaknya. Ketika dinding-dinding itu diratakan, yang ikut runtuh bukan hanya tembok, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap negara.
Eksekusi yang berlangsung Senin, 4 Mei 2026, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026. Pemerintah Kabupaten Ende mengklaim lahan seluas 75 meter persegi itu sebagai aset daerah, merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 2002 dan diperkuat dengan sertifikat terbaru bernomor 24.08.07.04.4.00020.
Dari sisi administratif, langkah pemerintah tampak rapi, ada surat pemberitahuan, imbauan dari lurah, hingga permintaan pengosongan tertanggal 30 April 2026. Bahkan, sengketa ini disebut telah dimediasi sejak 2017.
Namun, di sinilah celah mulai terlihat.
Pihak keluarga penghuni, yakni Robert Ruddy De Hoog dan ibunya, Adriana Sadipun, secara konsisten menolak klaim tersebut. Mereka tidak hanya menolak angkat kaki, tetapi juga menggugat keabsahan dokumen lama yang dijadikan dasar pemerintah.
Adriana menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara mediasi 2017 yang menyebut lahan itu milik pemda. Jika klaim ini benar, maka legitimasi administratif pemerintah menjadi problematis, karena bertumpu pada dokumen yang dipersoalkan keabsahannya oleh salah satu pihak utama.
Lebih jauh, keluarga ini mengklaim memiliki dasar hukum lain, yakni surat hibah dari pihak SVD (Societas Verbi Divini) tahun 2016. Ini membuka dimensi baru bahwa sengketa bukan sekadar antara warga dengan pemerintah, tetapi juga melibatkan institusi keagamaan sebagai pihak yang diklaim pernah memiliki otoritas atas lahan tersebut.
Namun di lapangan menunjukkan bahwa warga tidak berhadapan langsung dengan Bupati sebagai pengambil kebijakan, melainkan dengan aparat keamanan. Kehadiran TNI dan Polri dalam jumlah signifikan untuk mengamankan eksekusi mempertegas bahwa negara hadir, tetapi dalam bentuk kekuatan, bukan dialog.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Dantur Tursah, menyebut situasi ini sebagai “dibenturkan dengan aparat, bukan pemerintah.” Pernyataan ini penting, karena menggambarkan pergeseran wajah negara dari pengelola konflik menjadi eksekutor yang berjarak.
Di sisi lain, aktivis Fritz Alor Boy secara terbuka mengkritik pendekatan Bupati yang dianggap “tangan besi.” Ia menekankan bahwa mandat konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahan, bukan sekadar penertiban aset.
-
Ujian Nyata
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 dengan visi “Ende Baru” (Bersih, Aspiratif, Responsif, Unggul), kini menghadapi ujian konkret dari jargon yang ia usung sendiri.
Program pembangunan infrastruktur dan penataan kota sering kali berbenturan dengan realitas sosial di lapangan.
Jika pemerintah berpegang pada legalitas formal tanpa membuka ruang verifikasi ulang terhadap dokumen yang disengketakan, maka pendekatan “bersih” malah bisa berubah menjadi sekadar administratif, bukan substantif.
Kasus ini bukan konflik mendadak. Ini adalah akumulasi dari sengketa yang menggantung sejak 2017, bahkan mungkin lebih lama. Mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan final, dokumen yang dipersoalkan, serta klaim ganda atas lahan, semuanya menunjukkan kegagalan penyelesaian konflik secara komprehensif.
Penundaan eksekusi pada 29 April 2026 karena agenda nasional justru menegaskan bahwa faktor administratif lebih diperhatikan dibanding penyelesaian substansi konflik itu sendiri.
Apa yang terjadi di Jalan Irian Jaya bukan sekadar penggusuran. Ini adalah cermin dari problem klasik tata kelola agraria di daerah, tumpang tindih klaim, lemahnya verifikasi dokumen, dan pendekatan kekuasaan yang lebih mengedepankan eksekusi daripada rekonsiliasi.
Jika konflik seperti ini terus diselesaikan dengan pola serupa, legalitas sepihak dan pengamanan aparat, maka “Ende Baru” berisiko menjadi slogan yang kehilangan makna di hadapan mereka yang paling terdampak.
Dan jeritan ibu itu, yang menggema di antara puing-puing rumahnya, bisa jadi bukan yang terakhir. (re/cs)
































