dr. Pina Yanti Pakpahan

sergap.id, LABUAN – dr. Pina Yanti Pakpahan dibebastugaskan oleh atasannya karena menolak menerima uang pungli dari pemilik kapal pesiar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Padahal dokter yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Labuan Bajo itu ingin mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan  Nilla F Moeloek agar terciptanya pelayanan publik yang bersih dari pungutan liat (pungli) guna pembentukan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Saya Dibebastugaskan dari unit kerja Labuan Bajo. Saya sudah mendapat surat bebas tugas dari kantor oleh atasan,” kata dokter Pina, Sabtu (20/5/17).

Dokter Pina menjelaskan, kasus ini berawal saat ia melayani pengurusan perizinan pemilik kapal speed boat Rajo Go Ema yang berkapasitas di bawah 6 GT.

Oleh pemilik kapal ia diberikan uang Rp30.000. Uang tersebut ia kembalikan karena tidak sesuai dengan aturan PP 21 Tahun 2013 pasal 5 huruf d yang tidak mengenakan biaya untuk penerbitan Pot Halte Karantina Cerancang.

Ia lalu menanyakan pungutan itu kepada rekan kerjanya. Namun, ia justru dimarahi. “Karena hal ini janggal akhirnya saya tanyakan ke teman kerja saya,” paparnya.

Namun rekan kerjanya yang bernama Efraim Janggu itu malah balik bertanya, “Apa kompetensimu mempertanyakan pungutan ini?”

Atas kejadian tersebut, dokter Pina dan Efraim pun sempat terlibat adu mulut di ruang kerja mereka. Saat adu mulut berlangsung, koordinato KKP Labuan Bajo, Marsel Elias membentak keduanya dan mengusir mereka dari ruang kerja.

Tidak hanya mengusir keduanya, Marsel pun sempat mengepalkan tangan ke arah dokter Pina sebelum dilerai oleh staf kantor lain.

“Saat saya dan Efraim ribut, Pak Marsel datang dan mengusir kami dari ruangan, tidak hanya mengusir, dia juga hendak menonjok saya dengan tangannya, untung ada teman lain yang menahan,” tuturnya.

Insiden pengancaman ini selanjutnya dilaporkan dokter Pina ke Polres Manggarai Barat dengan nomor Laporan Polisi: 58/V/2017.

Dokter Pina juga ke kantor Badan Kepeegawaian Negara (BKN) terkait pembebasan tugasnya.

dr. Pina Yanti Pakpahan

Marsel dan Efraim Diperiksa

Kamis (25/5/17) kemarin, penyidik Satreskrim Polres manggarai barat melakukan pemeriksaan terhadap Marsel Elias dan Efraim Janggu.

“Keduanya baru diperiksa sebatas kasus pengancamanan terhadap dokter Pina Yanti Pakpahan. Kami belum memeriksa kasus pungutan liar yang disuarakan oleh dokter Pina,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu. Dewa Ditya.

Laporan dilayangkan dokter Pina ke polisi karena merasa diancam Marsel Elias. Efraim Janggu yang ada di lokasi kejadian ikut diperiksa karena mengetahui peristiwa itu.

Dewa Ditya mengaku, Marsel Elias dan Efraim Janggu baru diperiksa sebagai saksi terlapor. Efraim diperiksa lebih dulu selama 1 jam, serta Marsel menyusul kemudian dan diperiksa selama 3 jam.

“Saya hanya menjelaskan kronologi peristiwa, saat Pina terlibat keributan dengan Efraim. Saya hanya berusaha menenangkan keduanya,” kata Marsel usai diperiksa polisi.

Soal pungli, Marsel mengelak telah menerapkan praktik itu di kantornya. “Saya sudah menjelaskan apa yang terjadi secara tertulis ke atasan kami. Yang terjadi adalah saya menengahi perang mulut dan tidak ada pengancaman,” tegasnya.

Sebelumnya, dokter Pina mengaku tidak akan mundur untuk melaporkan kasus pungli yang merebak di tempatnya bekerja. Motivasinya, ia ingin nama baik lembaganya tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh ulah segelintir pegawai.

“Saya tidak peduli meski dipecat. Saya akan tetap berjuang membersihkan lembaga ini dari praktik tercela,” tekad Pina. (BS/MI)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini