Theodora Usfunan, SH, MH
Theodora Usfunan, SH, MH

sergap.id, MBAY- Sidang diluar gedung pengadilan dalam perkara permohonan pengesahan 2408 anak  ibu untuk kedua kalinya berlangsung di Kabupaten Nagekeo, yang  bertempat di aula Kantor Bupati Nagekeo, Rabu (22/5/24).

Sidang kali ini dengan agenda Permohonan Penetapan Pengesahan Anak. Demikin disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, SH, MH.

Menurut Theodora, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 1 Tahun 2015: Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Pelaksanan sidang keliling atau sidang pengadilan di luar gedung yang dilakukan oleh Pengadilan Nageri merupakan salah satu terobosan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan kolaborasi  antara Pengadilan Negeri Bajawa dan Pemda Nagekeo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam upaya pengesahan anak di luar perkawinan.

“Dengan sidang ini maka status anak akan sah secara hukum”, ungkap Theodora.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Hilda Mutha Kasi, menjelaskan, di Nagekeo tercatat ada 2.408 anak yang menyandang status anak ibu.

“Ini bukan jumlah yang sedikit. Akan tetapi berkat kerjasama yang baik lintas instansi maka kegiatan hari ini bisa berjalan dengan baik. Sidang keliling ini juga untuk mempermudah akses pelayanan pencatatan sipil, terutama untuk pengakuan anak atau pengesahan secara hukum negara”, ujarnya.

Menurut Hilda, di Nagekeo status anak ibu banyak terjadi karena banyak anak yang lahir di luar penikahan sah.

“Kedepannya saya harapkan keterlibatan semua pihak para pemangku kepentingan agar pemenuhan hak anak, terutama status hukum anak pada identitas diri anak terpenuhi. Dan, ini menjadi kewajiban kita semua untuk membuat suatu gerakan kesadaran bersama tentang  pentingnya status hukum perkawinan. Himbauan moral juga bisa dilakukan oleh para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan forum pemerhati dan perlindungan anak. Ini penting agar bisa meminimalisir pelanggaran hak identitas anak”, tegasnya.

“Status anak ibu harus dilihat sebagai sebuah persoalan sosial yang serius untuk disikapi oleh pemerintah dan para stakeholder. Sehingga menjadi isu penting dalam transformasi sosial”, tambahnya.

Pada acara sidang keliling ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada, Sekertaris Daerah Nagekeo, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa bersama para hakim, Staf Kejaksaan Negeri Bajawa, Pimpinan OPD dan para orang tua peserta sidang. (sg/sg)